Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wamenkumham: Percobaan 10 Tahun Penjara Belum Berlaku

Reporter

Ayu Cipta

Kamis, 16 Februari 2023 11:23 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menyatakan penerapan vonis hukuman mati untuk terpidana Ferdy Sambo masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

KUHP Nasional meskipun telah diundangkan pada 2 Januari 2023, namun baru diberlakukan tiga tahun ke depan yakni 2 Januari 2026.

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej menanggapi ramainya perbincangan publik ihwal pidana hukuman mati yang akan dihadapi Ferdy Sambo, bakal berubah menjadi hukuman percobaan 10 tahun.

Eddy enggan memberi komentar tentang vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Ia mengatakan sebagai pejabat negara, tidak etis berkomentar terhadap putusan majelis hakim. "itu menyinggung kekuasaan yudikatif, menyinggung kekuasaan institusi lain," katanya.

Namun sebagai seorang guru besar hukum pidana boleh saja mengomentari putusan pengadilan. "Sebagai akademisi saya berpegangan asas res judicata pro veritate habetur, artinya putusan pengadilan harus dihormati dan dianggap benar,"kata Eddy Hiariej dilansir dari wawancara virtual di Kantor Kemenkumham di Jakarta Rabu malam 15 Februari 2023.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum inkracht

Advertising
Advertising

Eddy mengatakan, yang harus dipahami masyarakat bahwa putusan vonis mati Ferdy Sambo itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Artinya ada upaya banding, ada kasasi bahkan kecenderungan akan melakukan Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Konstitusi menyebutkan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali. Tidak ada batasan.

"Tidak ada batasan berapa kali orang boleh melakukan Peninjauan Kembali. Ketika seorang terpidana mati melakukan Peninjauan Kembali atas putusannya yang belum berkekuatan hukum tetap, Itu sebagai satu alasan menunda eksekusi. Kalau tidak ada batasan bisa dilakukan berkali kali," kata Eddy Hiariej.

Kalau seandainya waktu berjalan sampai KUHP Nasional berlaku berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional , terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

"Yang dipakai KUHP Nasional dengan percobaan sepuluh tahun penjara dilihat kalau berkelakuan baik diubah menjadi penjara seumur hidup atau hukuman sementara dua puluh tahun penjara. Kalau kelakuan dalam penjara tidak baik, eksekusi dilakukan,"kata Eddy Hiariej.

Kekhawatiran soal jual beli surat berkelakuan baik untuk gugurkan hukuman mati

Berkaitan dengan munculnya kekhawatiran dan pertanyaan publik terkait hukuman percobaan 10 tahun penjara bagi terpidana mati, apakah berpotensi terjadi jual beli surat kelakuan baik oleh kepala lembaga pemasyarakatan.

"Kalau pikiran kotor, berprasangka buruk, apriori maka sebetulnya aturan apapun berpotensi kriminogen. Tetapi kita berpikir normatif, berpikir wajar wajar saja. Kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati penilaian nanti tidak hanya oleh petugas Lapas, "kata Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej menggarisbawahi bahwa kelakuan baik terhadap seorang narapidana lebih-lebih terpidana mati, penilaian nanti tidak hanya oleh petugas Lapas saja tetapi juga difungsikan Kimwasmat. Pengawasan dan pengamatan yang dilakukan Hakim Pengawas dan Pengamat, sebagai bahan evaluasi terhadap putusan pengadilan dan juga terhadap pemidanaan dan pembinaan narapidana.

"Kimwasmat itu memastikan apakah vonis dan putusan pengadilan itu bisa berlaku efektif atau tidak untuk perbaiki si tetpidana . Tidak hanya petugas lapas saja yang memiliki konduite, Warga Binaan Pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan pidana mati," katanya.

Hotman Paris kritisi percobaan hukuman 10 Tahun penjara

Sebelumnya, dalam sebuah video pendek yang viral, pengacara kondang Hotman Paris menyebut jabatan Kepala Lembaga Permasyarakatan bakal sangat "basah", pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Penyebabnya, dalam Pasal 98 sampai 102 KUHP yang baru mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika setelah masa percobaan selesai dan pelaku berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat dianulir.

"Berarti apa? Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal jadi tempat yang sangat basah. Siapa yang tidak mau bayar berapapun dari pada ditembak hukuman mati, side business," kata Hotman.

Menurut Hotman Paris, hal ini sangat membahayakan masyarakat. Apalagi, aturan serupa juga diberlakukan untuk hukuman korupsi.

Pilihan Editor: Vonis Hukuman Mati dari Ferdy Sambo sampai Freddy Budiman

Berita terkait

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

5 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

8 hari lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

9 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

14 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

14 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

15 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

15 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

15 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

15 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

16 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya