Perjalanan Karier Kasranto: 30 Tahun Mengabdi di Polri, Berakhir karena Terjerat Kasus Teddy Minahasa
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Jumat, 7 April 2023 07:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto telah dituntut hukuman 17 tahun penjara dalam kasus Teddy Minahasa. Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat membacakan pleidoi pada sidang kasus peredaran sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Kasranto menceritakan tentang perjalanan kariernya di kepolisian selama 30 tahun. Begini cerita menurut penuturannya.
Anak Seorang Petani
Kasranto bercerita bahwa dirinya merupakan salah satu dari empat bersaudara dari ayahnya bernama Saimun dan Ibunya bernama Kamir.
“Saya seorang anak petani, saya sekolah SD di tahun 70-an. Saat itu masih di kampung saya tidak ada listrik,” ujar Kasranto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.
Mengenyam Pendidikan di Magetan
Dia mengenyam pendidikan sejak kecil di Magetan, Jawa Timur. Setelah lulus SD, dia bersekolah di SMP 2 Magetan yang jaraknya 10 kilometer dari rumah.
Tamat SMP, dia lanjut sekolah di SMA PGRI Magetan dan masuk di jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial atau IPS. Setiap hari selama tiga tahun sebelum berangkat sekolah, dia membantu orang tuanya mencari rumput untuk pakan ternak sapi yang dipelihara.
“Setiap sepulang sekolah di sore hari saya selalu menyempatkan diri latihan lari karena dari kecil cita-cita saya menjadi anggota Polri,” kata Kasranto.<!--more-->
Tidak Kuliah karena Keterbatasan Ekonomi dan Enam Kali Masuk Tes Polri
Setelah lulus SMA, dia tidak kuliah karena perekonomian orang tua yang kurang mampu. Lalu dia ikut tes masuk Polri hingga enam kali, akhirnya lulus di batas usia akhir 25 tahun.
Pendidikan sebagai calon bintara Polri dilakukan selama 11 bulan di Batua, Sulawesi Selatan. Singkatnya, seusai pendidikan pada 1992, dia berdinas di Markas Besar Polri hingga 1996, ditugaskan di Badan Reserse Kriminal sebagai anggota Reserse Mobile.
“Menjadi anggota Polri adalah suatu impian dan kebanggaan bagi saya dan keluarga,” tutur Kasranto.
Pernah Jadi Sopir Kapolri
Kariernya terus berkembang hingga pernah dipercaya menjadi sopir kapolri pada tahun 2002. Waktu itu Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi Da'i Bachtiar.
Terlibat dalam Penanganan Kasus Munir
Selanjutnya tahun 2003, Kasranto sekolah pendidikan perwira dan lulus pada 2004. Dia bertugas lagi di Markas Besar Polri dan ikut dalam penanganan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, yang aktornya dilakoni oleh Pollycarpus Budihari Priyanto.
“Meskipun penyelesaian kasus masih tanda tanya sampai saat ini, tetapi sebuah kemuliaan besar bagi saya menangkap dan mengamankan Pollycarpus Budihari di rumahnya,” ujar Kasranto.
Kasranto Dikutuk Pollycarpus
Saat menangkap Pollycarpus, Kasranto mengaku pernah diancam dan dikutuk Pollycarpus agar celaka jika menumpang pesawat. Namun Kasranto mengabaikan ucapan mantan pilot Garuda Indonesia tersebut.
“Saya sudah janji kepada negara untuk mengorbankan apapun yang ada dalam diri saya untuk kepentingan negara dan masyarakat yang sudah percaya kepada saya,” katanya.<!--more-->
Sempat Menjadi Wakapolsek Tambora
Sejak tahun 2008, dia ditugaskan di Polres Metro Jakarta Barat dengan berbagai posisi. Pada tahun 2017 sempat diamanahkan menjadi Wakapolsek Tambora dan berpengalaman menangani kasus dua koper hitam berisi 60 kilogram sabu di apartemen wilayah Tambora.
Kasranto juga menangani persoalan tawuran yang merajarela di wilayah Tambora pada 2018. Setiap malam aparat berpatroli bersama relawan dan masyarakat untuk mencegah itu.
Ketika melakukan penyisiran, ditemukan lima kilogram sabu di sebuah rumah kontrakan warga. Tersangkanya telah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Penemuan narkotika itu sangat mungkin dia manfaatkan untuk kepentingannya sendiri, namun dia tidak berniat demikian. Maka barang bukti itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimusnahkan.
“Kesempatan itu ada di depan mata, tetapi di hati dan pikiran saya tidak ada niat jahat sedikitpun di pikiran saya,” tutur Kasranto.
Dipindahkan Menjadi Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Barat
Dia dipindahkan lagi dan menjadi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat hingga Februari 2022. Setiap harinya dia rutin berkomunikasi dengan awak media untuk memberi informasi kepada masyarakat.
Diangkat Menjadi Kapolsek Kalibaru
Perwira menengah Polri itu dimutasi pada Rabu 8 Februari 2022 menjadi Kapolsek Kalibaru. Dia menggantikan Komisaris Polisi Rustian Efendi yang pindah tugas menjadi Kepala Unit III Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.<!--more-->
Akhir 30 Tahun Perjalanan Karier Kasranto di Polri
Karier Kasranto di Polri selama 30 tahun berakhir tidak mulus karena terjerat kasus narkotika. Padahal dia belum pernah bermasalah secara etik atau pidana selama ini.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sangat menyesal perbuatan saya. Kenapa ini bisa terjadi kepada saya di ujung pengabdian saya sebagai anggota Polri," tutur Kasranto.
Dia meminta Majelis Hakim agar memberi hukuman yang ringan, karena memiliki penyakit jantung. Lalu dia masih dibutuhkan sebagai tulang punggung keluarga.
"Saya mengakui telah berbuat salah dan menyesali, saya siap menerima hukuman yang sewajarnya," ujar Kasranto.
Awal Mula Kasranto Terjerat Kasus Teddy Minahasa
Kasranto menceritakan awal dia terseret kasus narkotika Teddy Minahasa. Ia mendapatkan pesan WhatsApp dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu pada 23 Juni 2022 bahwa ada sabu milik jenderal dari Padang, Sumatera Barat. Linda meminta Kasranto untuk mencarikan pembeli, namun dia bingung karena tidak tahu harus dijual ke mana.
“Saya teringat dua mantan anggota saya yang sudah memiliki pengalaman di lapangan, yaitu saudara Achmad Darmawan dan saudara Janto Situmorang,” ujar Kasranto.
Dia pun meminta dua mantan anak buahnya itu untuk mencari pembeli sabu. Hasil keuntungan yang dia dapat dari penjualan satu kilogram pertama sebesar Rp 70 juta.
Kasranto mengaku berani menjual karena percaya tidak akan ditangkap, mengingat Linda sudah menyebut sabu itu milik jenderal. Akhirnya Linda, Achmad Darmawan, dan Janto Parluhutan Situmorang sama-sama terjerat dalam kasus narkotika yang saling berhubungan.
M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: 8 Poin Isi Pleidoi Kasranto, Awal Mula Terjerat Kasus Teddy Minahasa hingga Pesan kepada Anak-Anaknya