Jaksa Tolak Pleidoi Kasranto Karena Berani Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Reporter

M. Faiz Zaki

Rabu, 12 April 2023 16:50 WIB

Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan Kasranto meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto dalam kasus peredaran lima kilogram sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dia dianggap yakin dan percaya narkotika itu milik jenderal.

"Terdakwa Kasranto berani melakukan tindak pidana narkotika karena percaya pemilik narkotika tersebut adalah seorang jenderal, Teddy Minahasa Putra," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 12 April 2023.

Kasranto dianggap bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia dituntut hukuman 17 tahun penjara.

Selama di persidangan, Kasranto juga telah mengaku percaya diri saat menjual sabu. Dia diberitahu oleh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bahwa narkotika itu milik eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Kesalahan kasranto dianggap terbukti berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Sehingga jaksa menilai Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa Kasranto benar-benar melakukannya.

Advertising
Advertising

"Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa adalah semata-mata subjektif penasihat hukum yang dibangun dari asumsi," kata Jaksa Penuntut Umum.

Pleidoi yang disampaikan sebelumnya adalah milik Kasranto pribadi dan dari penasihat hukumnya. Namun jaksa hanya menanggapi dari penasihat hukum karena dari pleidoi Kasranto hanya bersifat permohonan dan tidak berisi bantahan terhadap hal-hal yuridis dalam pembuktian unsur pidana.

Menyuruh anak buah cari pembeli sabu

Kasranto memerintahkan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dan Ajun Inspektur Polisi Dua Achmad Darmawan alias Ambon untuk mencari pembeli sabu. Dia menyerahkan 1,3 kilogram sabu kepada Janto, sedangkan Darmawan 300 gram.

Mantan kapolsek tersebit menyerahkan satu kilogram sabu milik Teddy Minahasa kepada Janto di ruang kerjanya di Markas Polsek Kalibaru. Kemudian dia menyerahkan secara bertahap di depan Kantor Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasranto sudah menduga sabu itu berasal dari penyisihan barang bukti Polres Bukittinggi. Dia tahu ada penyisihan lima kilogram dari total 41,4 kilogram sabu dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Selanjutnya Kasranto menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada Linda, perempuan yang diminta Teddy Minahasa untuk mencari pembeli lima kilogram sabu. Dari penjualan satu kilogram pertama, Kasranto mendapatkan untung Rp 70 juta.

Pilihan Editor: Terseret Sabu Teddy Minahasa, Kasranto Cerita Menangkap Pollycarpus Tersangka Pembunuh Munir

Berita terkait

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

2 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

3 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

6 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

19 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

22 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

23 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya