Pengacara Anggap Jaksa Tidak Mampu Membuktikan Kasus Teddy Minahasa

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 18 April 2023 21:38 WIB

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra saat hadir dalam agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pleidoi, Selasa, 18 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pleidoi dirinya. Anthony Djono selaku pengacara dari Teddy menganggap tidak ada hal yang baru saat jaksa membaca tanggapan.

"Poin yang paling penting adalah Jaksa Penuntut Umum sampai dengan sekarang masih tidak mampu membuktikan kesamaan chat dari barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya dengan barang bukti yang di Bukittinggi," ujar Anthony setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 18 April 2023.

Pihaknya sejak awal mempersoalkan pembuktian alat bukti yang sah dari Teddy Minahasa. Terutama tudingan kepemilikan sabu yang disita dari terdakwa lainnya belum ada pembuktian valid bahwa kandungannya sama dengan sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Teddy juga mengaku tidak tahu pasti barang haram tersebut dari mana asalnya. Anthony melihat jaksa tidak menanggapi perihal itu saat menjawab pleidoi kliennya.

"Kalau Trawas (tawas) itu tidak pernah dibuktikan kesamaan, terus artinya memungkinkan juga ini adalah barang milik Dody Prawiranegara itu sendiri," katanya.

Advertising
Advertising

Kedua, dia mempertanyakan klaim jaksa bahwa tidak ada saksi lain yang tahu saat penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas terjadi. Sejak pemeriksaan saksi, tim pengacara Teddy terus bertanya mengapa tidak ada pejabat yang diperiksa saat hadir di acara pemusnahan pada 15 Juli 2022.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa

Dody Prawiranegara perintahkan Arif tukar sabu dengan tawas

Namun pengakuan penukaran hanya dari Syamsul Ma'arif alias Arif yang merupakan asisten eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Dia mendapat perintah dari Dody untuk menukar dengan tawas sebanyak lima kilogram.

"Jadi kualitas kesaksian dari Dody Prawiranegara itu adalah testimoni de auditum. Itu tidak bernilai sebagai alat bukti," tutur Anthony Djono.

Pihaknya berharap Teddy Minahasa tidak terbukti dalam perkara ini. Karena sebelumnya dalam pleidoi telah disampaikan kurangnya pembuktian dari jaksa.

Teddy Minahasa dianggap bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia telah dituntut hukuman mati.

Narkotika yang jadi perkara adalah lima kilogram sabu yang sudah ditukar dengan lima kilogram tawas. Barang haram itu berasal dari barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Nama Teddy disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara ini. Sehingga jaksa menjatuhinya hukuman maksimal.

Pilihan Editor: Teddy Minahasa Punya Foto Pemeriksaan Dody Prawiranegara dan Anita Cepu, Pengacara: Ada yang Memberi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

2 hari lalu

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

Andreas dari kantor hukum Eternity Lawfirm mengatakan telah mendapat kabar dari KPK soal tindak lanjut laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Baca Selengkapnya

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

6 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

8 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

8 hari lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

9 hari lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

10 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

11 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

13 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

14 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

16 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya