TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra melampirkan foto suasana di rumah tahanan Polda Metro Jaya dalam dokumen pleidoinya pada Kamis, 13 April 2023. Anthony Djono selaku pengacara dari perwira tinggi Polri itu mengatakan, ada orang yang memberikan foto tersebut kepada pihaknya.
"Itu ada tim yang memberikan kepada kami, kami yang teruskan itu, bagian dari intel kita gak bisa ceritakan," ujar Anthony di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 18 April 2023.
Dia memastikan gambar itu bukan dijepret oleh Teddy Minahasa, karena posisi kliennya sedang berada di dalam tahanan. Menurutnya, foto itu berasal dari informasi pihak luar yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Anthony tidak ingin berkomentar saat ditanya apakah foto itu milik seorang penyidik. Namun itu disebut hanya informasi dari pihak yang merasa Teddy tidak diperlakukan adil.
"Tentu ada yang merasa ada ketidakadilan yang dialami Pak Teddy. Mereka simpati, mereka memberikan bukti," katanya.
Menurut Teddy, foto itu memperlihatkan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dan Dody Prawiranegara sedang memberi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun hanya terlihat tampak belakang seorang perempuan dan lelaki yang berhadapan dengan penyidik .
Dia menganggap dua orang itu tampak 'mesra' dengan penyidik yang memeriksa. Berdasarkan foto itu, Teddy mengklaim ada praktik konspirasi dan rekayasa dalam kasus yang menjeratnya.
"Hal ini mengilustrasikan bahwa penyidik juga berperan sebagai penasihat hukum," tutur Teddy saat membaca pleidoi.
Dugaan konspirasi dan rekayasa itu dia dapatkan dari sesama terdakwa kasus yang sama, yaitu Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir alias Daeng. Mereka berdua mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya, Adriel Viari Purba. Alasannya karena tidak sesuai hati nurani mereka.
Keduanya, kata Teddy, diarahkan penyidik untuk mengaitkan namanya dalam perkara ini. Mereka juga memberi informasi kepada Teddy bahwa ada skenario Anita Cepu soal pengakuan istri simpanan.
"Oleh karenanya, saya tidak terkejut atas pengakuan Linda Pujiastuti tersebut yang mengaku sebagai istri siri saya, karena saya sudah dapat info atau bocoran sebelumnya," ujar Teddy.
Teddy Minahasa dianggap bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia telah dituntut hukuman mati. Nama perwira tinggi Polri itu disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara penjualan sabu barang bukti Polres Bukittinggi.
Pilihan Editor: Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa