Sebut Polda Metro Telah Kirim Berkas Kasus Mario Dandy, Kejaksaan: Kami Teliti Kembali

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 11 Mei 2023 16:25 WIB

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menjadi saksi persidangan AG, selama 4 jam. Desty Luthfiani/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofiansyah menyatakan penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Rabu, 10 Mei 2023, kemarin. Meski demikian, berkas itu masih diperiksa Jaksa Penuntut Umum kembali.

“Penyidik telah mengirim kembali berkas perkara untuk diteliti jaksa kembali apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan telah terpenuhi atau belum,” kata Sofian saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Mei 2023.

Ade Sofiansyah belum bisa memastikan kapan berkas itu bisa diproses hingga disidangkan. “Jika petunjuk-petunjuk sudah terpenuhi, setelah itu baru dinyatakan lengkap P21,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus pidana penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu, 10 Mei 2023 kemarin. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Mei 2023. “Sudah, ya, kemarin (dilimpahkan ke Kejati DKI),” katanya.

Advertising
Advertising

Trunoyudo mengatakan penyidik sudah melengkapi petunjuk dari jaksa. "Penyidik sudah penuhi petunjuk jaksa atau P19 dan sudah mengembalikan berkas tersebut kepada JPU," ucap dia.

Baca juga: Mengapa Ahli Hukum Pidana Menilai Vonis AG di Kasus Mario Dandy Janggal?

Mario Dandy tersangka penganiayaan D

Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas, ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor. Penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

Akibat penganiayaan tersebut D mengalami cedera di kepala dan hingga sempat mengalami koma selama 38 hari dan dirawat di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta selama 53 hari.

Polda Metro Jaya menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.

Sementara pada Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan, Polda menggunakan jerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kasus penganiayaan ini juga menyeret mantan pacar Mario Dandy, AG,15 tahun. AG telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pilihan Editor: Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

7 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

18 jam lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

22 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

22 jam lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

22 jam lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

22 jam lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

23 jam lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya