Polisi Pastikan Pelaku Aksi Koboi di Jalan Tol David Yulianto Pakai Senjata Ilegal

Rabu, 31 Mei 2023 04:56 WIB

Tersangka David Yulianto menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah melakukan aksi koboi jalanan dengan menganiaya dan menodongkan senjata airsoft gun ke pengemudi taksi online.

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan pistol air gun yang digunakan David Yulianto untuk menodong sopir taksi online di jalan tol adalah ilegal. Kepala Unit I Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Emil Winarto berujar, air gun ilegal beredar, apalagi digunakan di Tanah Air.

"Kalau air gun itu jenisnya di Indonesia ilegal, kecuali air soft gun, karena bahayanya ada kandungan gotrinya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023.

Emil menerangkan gotri adalah peluru berbentuk bola besi berukuran kecil. Jika seseorang tertembak peluru itu, maka dampaknya berbahaya. Dia tak mendetailkan bahaya yang dimaksud.

"Jadi, senjata air gun itu senjata yang berisikan gotri yang menyerupai ada kandungan CO2," ujar Emil.

Sebelumnya, David menggunakan senjata ini untuk mengancam sopir taksi online yang menghalangi jalurnya saat berkendara di Jalan Tol Dalam Kota wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis malam, 4 Mei 2023. Selain melakukan aksi koboi itu, David juga mengendarai Mazda 6 berpelat dinas polisi bodong.

Advertising
Advertising

David membeli air gun melalui laki-laki berinisial E. Dia sudah ditangkap di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara pada Senin, 29 Mei 2023 pukul 15.00 WIB.

E terlebih dahulu membeli pistol senilai Rp 3,5 juta itu secara daring sebelum dijual kepada David. Polisi akan menyelidiki siapa penjual senjata untuk E.

"Untuk sementara fakta penyidikan, saudara E membelinya melalui media online sebesar Rp 3 juta, di mana ditawarkan ke David Rp 3,5 juta. Jadi, saudara E mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu," tutur Emil.

E, lanjut dia, pernah memiliki hubungan kerja dengan David di bagian keamanan. Selain itu, dia juga mantan sopir di suatu perusahaan restoran.

Karena perbuatannya, pemasok air gun kepada David Yulianto ini dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman pidana yang menanti maksimal 20 tahun penjara.

Pilihan Editor: Pistol yang Digunakan Koboi Jalanan David Yulianto Ternyata Jenis Air Gun, Ilegal di Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

15 jam lalu

Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

22 jam lalu

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.

Baca Selengkapnya

Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

4 hari lalu

Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Bunyi pasal mana yang menjerat seseorang untuk kepemilikan senjata api?

Baca Selengkapnya

Capres AS Kamala Harris Mengaku Punya Pistol, Ungkap Alasannya

5 hari lalu

Capres AS Kamala Harris Mengaku Punya Pistol, Ungkap Alasannya

Kamala Harris membuat pengakuan mengejutkan bahwa ia memiliki senjata api. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Eks Kades Todongkan Senjata Api di Sumsel, Begini Kronologinya

5 hari lalu

Eks Kades Todongkan Senjata Api di Sumsel, Begini Kronologinya

Seorang mantan kades di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan menodongkan senjata api ke seorang kontraktor.

Baca Selengkapnya

Pemilik Senpi Organik Polri yang Dipakai Eks Kades di Sumsel untuk Menodong Kontraktor Masih Misteri

7 hari lalu

Pemilik Senpi Organik Polri yang Dipakai Eks Kades di Sumsel untuk Menodong Kontraktor Masih Misteri

Polisi masih mendalami kepemilikan senjata api (Senpi) organik milik kepolisian yang digunakan eks kades untuk menodong seorang kontraktor.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Video Pengemudi Pajero yang Pamer Benda Mirip Pistol di Kalibata

11 hari lalu

Polisi Dalami Video Pengemudi Pajero yang Pamer Benda Mirip Pistol di Kalibata

Polisi sudah memeriksa empat saksi terkait pengemudi Pajero diduga memamerkan benda mirip senjata api

Baca Selengkapnya

Dukun di Tangerang Selatan yang Miliki Senjata Api, Amunisi, dan Granat Dituntut 2 Tahun Penjara

31 hari lalu

Dukun di Tangerang Selatan yang Miliki Senjata Api, Amunisi, dan Granat Dituntut 2 Tahun Penjara

Heryadi, warga Tangerang Selatan yang menyimpan senjata api hingga granat di rumahnya dituntut dua tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ungkap Pemeriksaan Internal Pelaku Aksi Koboi, Pengadilan Negeri Depok Rekomendasikan ke MA Dijatuhi Hukuman

36 hari lalu

Ungkap Pemeriksaan Internal Pelaku Aksi Koboi, Pengadilan Negeri Depok Rekomendasikan ke MA Dijatuhi Hukuman

Humas Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi mengungkap hasil pemeriksaan internal terhadap Dinno Renaldy (49 tahun).

Baca Selengkapnya

Pegawai Koboi PN Depok Jadi Tersangka Penganiayaan

37 hari lalu

Pegawai Koboi PN Depok Jadi Tersangka Penganiayaan

Pegawai PN Depok yang berlagak koboi dengan mengacungkan senjata jenis airsoft gun ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Baca Selengkapnya