Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilik Senpi Organik Polri yang Dipakai Eks Kades di Sumsel untuk Menodong Kontraktor Masih Misteri

Reporter

image-gnews
Tersangka Amir, Eks Kepala Desa Karang Anyar, Musi Rawas Utara, Sumsel saat diamankan dalam kasus penodongan senjata api (Senpi) kepada seorang kontraktor pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dok. Polres Muratara
Tersangka Amir, Eks Kepala Desa Karang Anyar, Musi Rawas Utara, Sumsel saat diamankan dalam kasus penodongan senjata api (Senpi) kepada seorang kontraktor pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dok. Polres Muratara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Ajun Komisaris Polisi Sofian Hadi mengatakan, polisi masih mendalami senjata api (Senpi) organik milik kepolisian yang digunakan oleh Amir (47 tahun) Eks Kepala Desa Karang Anyar dalam kasus penodongan.

Pengejaran kepemilikan senjata itu buntu dari hasil uji balistik oleh pihak kepolisian. Dimana, ditemukan jenis senjata api merk Revolver Kaliber 38 SNW rakitan pabrik bersama dengan empat butir peluru timah panas yang merupakan senjata organik milik kepolisian.

"Iya, kalau dari uji Balistik, benar itu senjata organik milik kepolisian," kata Sofian kepada Tempo melalui sambungan telpon pada Jumat, 13 September 2024.

Namun, kata Sofian, saat dikoordinasikan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), seri senjata api tersebut bukan organik milik Polda Sumsel. Saat ini, pihak Polres Muratara, masih berkoordinasi untuk uji forensik terhadap kepemilikan senjata itu.

"Kita juga sudah berkoordinasi untuk menelusuri polda-polda lain dan Mabes Polri untuk kepemilikan senjata itu," 

Sofian sebelumnya menduga, senjata yang digunakan Amir dalam kasus penodongan senjata kepada seorang kontraktor bernama Hamsi (43 tahun) di sebuah lahan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara, adalah senjata polisi lain yang hilang atau milik organisasi Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) .

"Dugaannya ini senpi yang hilang atau milik Perbakin ya. Karena pelaku (Amir) sendiri tidak mengakui pada waktu itu. Jadi kita tidak perlu pembuktian, karena kita ada alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka," jelas dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat dikonfirmasi ke Polda Sumsel, Kepala Bidang Kehumasan Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sunarto mengatakan, saat ini Polda Sumsel juga sedang menggali informasi terkait kepemilikan senjata Revolver Kaliber 38 SNW.

“Kami masih mencari informasi terkait itu,” kata Kombes Pol Sunarto.

Saat ini kata Sunarto, kasus tersebut tengah bergulir di Polisi Resor Musi Rawas Utara. Dimana Amir, saat ini statusnya sudah diangkat sebagai tersangka dan dititip tahankan di Rutan Lapas Kelas II A Lubuklinggau, selagai proses pelimpahan kasus di Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Amir melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KHU Pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Pilihan Editor: 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiga Tahun Produksi Senjata Api Rakitan, Ayah dan Dua Anaknya di Manokwari Ditangkap Polisi

10 jam lalu

Wakapolresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sineri ungkap hasil penelusuran peredaran senjata api rakitan di Manokwari, Papua Barat. ANTARA/Fransiskus Salu Weking.
Tiga Tahun Produksi Senjata Api Rakitan, Ayah dan Dua Anaknya di Manokwari Ditangkap Polisi

Produksi senjata api rakitan tanpa diketahui masyarakat sekitar karena disamari dengan usaha bengkel motor.


Sandiaga Uno Dorong Kota Palembang Jadi Kota Kreatif untuk Sokong Kemajuan UMKM

1 hari lalu

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) dan PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni (kiri) dalam Konferensi Pers di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Kota Palembang pada Jumat malam, 21 Juni 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Sandiaga Uno Dorong Kota Palembang Jadi Kota Kreatif untuk Sokong Kemajuan UMKM

Kota kreatif merupakan salah satu terobosan yang akan dilakukan Kemenparekraf bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palembang.


Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

2 hari lalu

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Bunyi pasal mana yang menjerat seseorang untuk kepemilikan senjata api?


Capres AS Kamala Harris Mengaku Punya Pistol, Ungkap Alasannya

3 hari lalu

Capres AS Kamala Harris Mengaku Punya Pistol, Ungkap Alasannya

Kamala Harris membuat pengakuan mengejutkan bahwa ia memiliki senjata api. Apa alasannya?


Eks Kades Todongkan Senjata Api di Sumsel, Begini Kronologinya

3 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Eks Kades Todongkan Senjata Api di Sumsel, Begini Kronologinya

Seorang mantan kades di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan menodongkan senjata api ke seorang kontraktor.


Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

8 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri, instansi dan orang lain.


Polisi Dalami Video Pengemudi Pajero yang Pamer Benda Mirip Pistol di Kalibata

9 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi ungkap pemeran laki-laki dan penyebar vidio syur AD. Gedung Polda Metro Jaya, Senin, 12 Agustus 2024. Jihan Ristiyanti.
Polisi Dalami Video Pengemudi Pajero yang Pamer Benda Mirip Pistol di Kalibata

Polisi sudah memeriksa empat saksi terkait pengemudi Pajero diduga memamerkan benda mirip senjata api


Penggebrak Gerakan Serentak

9 hari lalu

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan periode 2 Oktober 2023 - 24 Juni 2024, Agus Fatoni menerima dua penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan didampingi Direktur Utama Tempo Media Group, Arif Zulkifli, di The Tribrata Hotel and Convention, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. Tempo
Penggebrak Gerakan Serentak

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan periode 2 Oktober 2023 - 24 Juni 2024, Agus Fatoni menyabet dua penghargaan sekaligus untuk kategori Kinerja Total dan Ekonomi Daerah untuk kelompok daerah dengan fiskal sedang. Kolaborasi menjadi faktor penting suksesnya program pemerintah.


Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

11 hari lalu

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyematkan penghargaan Satyalencana Wira Karya Presiden RI kepada Bupati OKU Timur  H Lanosin MT, di Dinning Hall Jakabaring Sport City, Palembang, Kamis 5 September 2024. Dok. Pemkab Oku Timur
Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.


Polisi Tangkap Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak di Sumatera Selatan

16 hari lalu

Ilustrasi pornografi.[Sky News]
Polisi Tangkap Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak di Sumatera Selatan

Tersangka diduga menyebarkan video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi telegram. Ada paket layangan video call.