Laporan Keuangan PAM Jaya Disclaimer, DPRD DKI Ungkit Soal Era Swastanisasi Air

Reporter

Antara

Rabu, 31 Mei 2023 20:40 WIB

Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang APBD DKI Jakarta 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 9 November 2022.TEMPO/Anisa Hafifah.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ismail memaklumi bila laporan keuangan PAM Jaya mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Ismail, temuan BPK soal aset aetap senilai Rp 867,23 miliar milik PAM Jaya tidak dapat diyakini kewajarannya, karena menyangkut perjanjian kerjasama pengelolaan air Jakarta antara PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT Aetra Air Jakarta yang baru berakhir pada 31 Januari 2023 lalu.

Setelah kerjasama berakhir, kedua pihak swasta itu menyerahkan aset kepada PAM Jaya. Hal inilah yang membuat pencatatan aset dan keuangan PAM Jaya pada 2022 belum maksimal.

"Sehingga memang ketika tidak didapatkan data yang valid dari mitra kerjanya tersebut maka PAM Jaya tidak bisa menyuguhkan data dalam laporan itu sesuai keinginan BPK sehingga wajar akhirnya disclaimer," kata Ismail, Rabu, 31 Mei 2023 seperti dilansir dari Antara.

Kendati demikian, Komisi B, kata Ismail akan mengundang PAM Jaya untuk membahas pemberian opini disclaimer dari BPK tersebut.

Advertising
Advertising

"Komisi B di sini kita akan mengundang dalam rapat kerja agar PAM bisa menjelaskan hasil konsolidasi mereka dengan PALYJA dan Aetra," kata Ismail.

DPRD berharap PAM Jaya membenahi laporan tersebut dalam kurun waktu 60 hari setelah predikat tersebut diberikan BPK pada Senin, 29 Mei 2023.

"Ini menunjukkan BPK tidak menggeneralisir WTP yang diberikan Pemprov DKI dan catatan ini harus segera ditindaklanjuti oleh PAM," jelas dia.

Sebelumnya, BPK menilai ada beberapa temuan data anggaran PAM jaya yang dinilai tidak wajar. Salah satunya yakni pencatatan aset milik PAM Jaya yang tidak lengkap.

"Aset Tetap sampai dengan 1986 Setelah Revaluasi dan Aset Tetap Bangunan dan Instalasi yang diperoleh pada Tahun 1997 dicatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset, proses kapitalisasi dan pencatatan Aset Tetap kurang memadai, dan aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan tidak disajikan maupun diungkapkan," kata Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit pada rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.

"Hal tersebut mengakibatkan saldo Aset Tetap senilai Rp867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan Aset Tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan," ucap Ahmadi.

Pilihan Editor: 4 Temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun 2022

Berita terkait

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

2 hari lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

2 hari lalu

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

11 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

11 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

16 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

23 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

33 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

44 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

46 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya