Kurir Narkoba Bawa 36 Kg Sabu di Depok Ditangkap, Kapolda Metro Jaya: 144 Ribu Orang Selamat

Selasa, 18 Juli 2023 10:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kedua dari kiri) bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hengki (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/Ilham Kausar

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memperkirakan lebih dari 100 ribu jiwa selamat karena kurir narkoba berinisial RB alias Robi tertangkap sebelum menjalankan aksinya. Sebelumnya, Robi hendak mengedarkan 36 kilogram sabu di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok pada awal Juli 2023.

"Diasumsikan satu gram dapat dikonsumsikan oleh lima orang, maka kasus tindak pidana narkoba sekarang ini bisa menyelamatkan 144 ribu jiwa," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 17 Juli 2023.

Polisi telah mengintai Robi sejak akhir Juni 2023. Menurut Karyoto, dia pernah bertransaksi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Hingga akhirnya Robi ditangkap saat akan bertransaksi dengan seseorang di Ruko Akbar Motor, Jalan Raya Cinangka pada Sabtu, 1 Juli 2023 pukul 05.50 WIB. Tersangka berusia 38 tahun itu mengendarai mobil Honda Jazz hitam dan membawa 29 kilogram paket sabu yang dikemas dalam bungkus kopi hitam merek Blackbeard.

Polisi langsung menggeledah isi mobil, menginterogasi, dan menangkap Robi. "Tim menginterogerasi tersangka dan mengatakan bahwa ada lima bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," ucap Kapolda Metro Jaya.

Advertising
Advertising

Polisi menyita total 34 bungkus isi sabu, dua di antaranya berkemasan teh cina merek Guan Qyiang warna hijau muda. Mobil yang digunakan Robi untuk mengangkut sabu turut dijadikan barang bukti.

Menurut Karyoto, pengendali narkoba yang mempekerjakan Robi berjanji memberikan upah kira-kira Rp 25 juta sampai Rp 30 juta untuk tersangka. Robi bakal mendapatkan upah lebih besar hingga Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke penerima.

"Kami sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," ujar Karyoto.

Atas perbuatannya, Robi dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana terhadap kurir narkoba ini adalah maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pilihan Editor: Akhiri Polemik, Pemkot Tangsel Berencana Beli Lahan Tetangga SD Negeri Lengkong Karya

Berita terkait

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

18 jam lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

3 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

3 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

4 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

4 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

4 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

4 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya