Trauma ART Siti Khotimah Akibat Disiksa Jadi Pemberat Hukuman Eks Majikan dan Rekannya

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 24 Juli 2023 23:03 WIB

Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan terpidana yang menyiksa asisten rumah tangga atau ART Siti Khotimah telah divonis tidak lebih dari empat tahun penjara. Hakim Ketua Tumpanuli Marbun menuturkan, ada beberapa hal yang memberatkan bagi para terdakwa.

"Perbuatan para terdakwa tidak saja menimbulkan rasa sakit berkepanjangan kepada Siti Khotimah, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam yang dialami oleh korban Siti Khotimah di kemudian hari," ujar Tumpanuli saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.

Penyiksaan terhadap Siti Khotimah terjadi pada September hingga Desember 2022. Alasan para pelaku menganiaya korban karena dia kedapatan beberapa kali mencuri hingga akhirnya disiksa sebagai hukumannya.

Dalam kasus ini, hukuman terhadap eks majikan Siti bernama Metty Kapantow selama empat tahun penjara. Kemudian So Kasander dan Jane Sander divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa dari sesama ART bernama Evi dipenjara empat tahun, Sutriyah tiga tahun enam bulan. Lalu Inda Yanti, Pebriana Amelia, Saodah, Pariyah, masing masing selama tiga tahun dan enam bulan.

Advertising
Advertising

"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan Siti Khotimah selaku korban kesulitan dalam menjalani aktivitasnya sehari-hari karena luka yang dideritanya," tutur Hakim Ketua Tumpanuli Marbun.

Hal-hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penghapusan (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Lalu, mengakibatkan korban mengalami kehilangan pekerjaan dan penghasilan dalam waktu lama.

Tumpanuli Marbun juga menyebut terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. "Dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," katanya.

Sedangkan hal yang meringankan tiga eks majikan adalah telah membayar restitusi Rp 275.042.000 dan memberi uang bantuan Rp 200 juta kepada Siti Khotimah, mantan ART mereka. Untuk Metty Kapantow dan So Kasander, hakim meringankan karena mereka sudah berusia senja.

Kemudian juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. "Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," ujar Tumpanuli Marbun.

Pilihan Editor: Eks Majikan Penganiaya ART Siti Khotimah Beri Bantuan Uang Rp 200 Juta

Berita terkait

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

3 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

4 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

7 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

7 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

8 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya