TEMPO.CO, Jakarta - Mantan majikan dari Siti Khotimah memberikan uang bantuan sebesar Rp 200 juta. Pihak pengacara dari Metty Kapantow, So Kasander, dan Jane Sander menyebut uang itu bukan bagian dari restitusi yang diperhitungkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pemberian uang itu dilakukan sebelum pembacaan vonis. Suparno, ayah dari Siti, menyatakan menerima uang tersebut.
"Saya terima tapi bukan karena untuk mengurangi hukuman. Hukum tetap berjalan bagaimanapun saya terima, hukum tetap berjalan," kata Suparno saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.
Sebelum menerima uang, Suparno dan tim pengacara Siti berdiskusi saat hakim skors sidang. Dia tampak mempertimbangkan sebelum uang itu diserahkan kepadanya.
Siti Khotimah dan pengacaranya langsung menyaksikan pemberian uang Rp 200 juta yang diterima oleh Suparno. Tim pengacara mantan majikan Siti menyerahkan secara tunai dengan pecahan Rp 100 ribu.
Uang itu dimasukkan ke dalam amplop warna coklat. Kemudian Suparno menandatangani di atas kertas sebagai tanda terima.
Jumlah uang bantuan ini lebih rendah dati restitusi yang diajukan LPSK senilai Rp 275.042.000. Ternyata uang itu juga sudah dibayarkan terdakwa dengan menitipkan uang ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suparno menuturkan, uang itu untuk biaya berobat Siti Khotimah yang belum pulih sepenuhnya. "Maka dari itu bapak hanya menginginkan yang penting anak bapak tertolong dan untuk ke depannya ada biaya buat berobat," ujarnya usai sidang.
Penyiksaan terhadap Siti Khotimah terjadi pada September hingga Desember 2022. Alasan para pelaku menganiaya korban karena dia kedapatan beberapa kali mencuri hingga akhirnya disiksa sebagai hukumannya.
Jadi pertimbangan hakim meringankan terdakwa
Hakim Ketua Tumpanuli Marbun memberi hukuman kepada Metty Kapantow selama empat tahun penjara. Kemudian So Kasander dan Jane Sander divonis tiga tahun enam bulan penjara.
Putusan ini tidak berubah dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. "Terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban," kata Tumpanuli Marbun, saat membacakan hal-hal yang meringankan terdakwa.
Alasan meringankan lainnya adalah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, sudah memberi restitusi Rp 275.042.000, serta bersikap sopan.
Sedangkan yang memberatkan di antaranya melanggar program pemerintah mengapus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tidak berterus terang dalam memberi keterangan, membuat trauma dan rasa sakit pada korban, dan lain-lain.
Pilihan Editor: Siti Khotimah Menangis Usai Mantan Majikan dan Rekan Sesama ART Divonis 4 Tahun