Ayah David Ozora Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 10 Agustus 2023 12:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jonathan Latumahina kecewa karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo. Padahal, ayah dari Crystalino David Ozora itu sudah hadir di ruang sidang sebelum sidang dimulai.
"Kecewa ya, beberapa menit lalu ketika ditanya sama temen-teman wartawan bagaimana, ya, kami optimis (terhadap tuntutan)," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Menurut dia, proses peradilan ini sudah memakan waktu cukup lama. Jonathan pun menyayangkan ketidaksiapan jaksa yang belum bisa membacakan tuntutan Mario Dandy.
Selain Mario, tuntutan terhadap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga seharusnya dibacakan hari ini. Namun, batal karena surat tuntutan untuk Shane belum siap.
Penundaan tuntutan ini membuat Jonathan karena di saat bersamaan tim kuasa hukum dari Mario dan Shane tidak lengkap. Seakan-akan sudah tahu bahwa ini akan ditunda. "Kami sebagai awam enggak terlalu ngerti hukum aja memandang bahwa ini harusnya cepat, perkara begini kok," katanya.
Mario Dandy dan Shane Lukas sudah duduk di kursi pesakitan sebelum sidang dimulai. Keduanya duduk bersebelahan mengenakan kemeja putih dan celana panjang warna hitam.
Saat sidang baru dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan surat tuntutan belum siap dibacakan. "Karena kami masih melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami meminta waktu untuk hari Rabu depan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono mengatakan sebaiknya persidangan ditunda bukan Rabu pekan depan, tetapi Selasa. Alasannya persidangan ini selalu digelar Selasa dan Kamis. "Jadi tuntutan akan kita tunda Selasa, 15 Agustus 2023," kata Alimin.
Sebelumnya jaksa mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora, 17 tahun, pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut penganiayaan itu dilakukan terencana dan membuat korban luka berat.
Jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwannya, jaksa mengatakan penganiayaan ini dilakukan bersama Shane Lukas dan pacarnya Mario, AG, yang masih berusia 15 tahun. Penganiayaan dilakukan setelah Mario mendapat cerita dari AG dugaan tindakan asusila David Ozora yang dulu merupakan kekasihnya.
Sementara itu, disebutkan jika Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menggunakan ponsel.
Mario Dandy diketahui sempat menyuruh David Ozora push up lalu menendang kepalanya berkali-kali. Akibatnya David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 dan diperkirakan tidak pulih 100 persen.
LPSK pun mengajukan restitusi atau ganti rugi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora Rp 120.388.911.300.
Pilihan Editor: Takut Body Checking dan Lucuti Pakaian, Miss Universe Indonesia 2023 Diminta Panitia: Embrace Yourself