7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

Reporter

Muhammad Iqbal

Kamis, 10 Agustus 2023 15:53 WIB

Ilustrasi ibu sedang berbincang dengan putrinya. Foto: Pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar

TEMPO.CO, Jakarta - Lantaran tidak dipertemukan dengan sang buah hati selama 7 bulan, Gema Ayu Sonia, seorang ibu berusia 32 tahun melaporkan Ariko Mulia yang merupakan mantan suaminya sendiri ke Polres Tangerang Selatan.

Dari hasil pernikahan Gema dengan Ariko mereka dikaruniai satu orang anak SS. Saat ini SS baru berusia 6 tahun dan bersekolah di salah satu TK yang ada di Depok.

"Tapi sejak itu suami saya mengambil paksa anak saya dan yang bikin saya miris anak saya diberhentikan dari sekolah asal tanpa rundingan ke saya sebagai ibunya," kata Gema, Kamis 10 Agustus 2023 di Mapolres Tangerang Selatan.

Menurut Gema sejak saat itu dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari mantan suami, termasuk dari mantan mertua. Bahkan saat mencoba menghubungi sang buah hatipun dirinya tidak diperbolehkan.

"Saya sama sekali tidak boleh bertemu sama anak saya. Padahal anak saya notabennya baru enam tahun dimana hak asuh anak tersebut masih sama saya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Atas upaya tersebut Gema mengaku melayangkan gugatan atas hak asuh anak ke Pengadilan Agama Tangerang yang ada di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Namun gugatan yang dilayangkan dirinya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.

"Tapi lagi lagi meskipun pengadilan meminta mantan suami saya untuk mengizinkan saya bertemu dengan anak saya, dia (AM) mengacuhkan itu. Ini ada apa ? saya hanya ingin bertemu dengan anak saya tidak lain. Bahkan gugatan yang kami layangkan tidak dimenangkan oleh hakim," kata dia.

Selanjutnya dari dokumen yang diterima Tempo, Gema membuat laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polres Kota Tangerang Selatan. Laporan tersebut dibuat pada Kamis 27 Juli 2023.

Dalam laporan yang dibuat tersebut petugas mencantumkan Pasal 76 B Undang - undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlakuan Salah atau Penelantaran Terhadap Anak.

"Ini jelas, anak saya berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan mendapatkan pendidikan yang layak sebagai warga Indonesia," ujarnya.

Gema berharap pihak Kepolisian bisa segera menangani kasus tersebut dan bisa mempertemukan dirinya dengan sang anak.

"Saya hanya mau bertemu dengan anak saya, sudah 7 bulan anak saya diumpetin dari saya. Tapi kenapa hukum di negara ini seakan tidak berpihak ke saya, sampai saat ini juga belum ada informasi lanjutan dari pihak Kepolisian ke saya," ujarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kanit PPA Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan adanya laporan tersebut. Kata Siswanto pihaknya baru meminta klarifikasi dari pelapor.

"Baru si korban karena kesempatan baru hari ini," kata Siswanto.

Menurut dia pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Siswanto mengaku belum mengetahui kapan akan memanggil terlapor.

"Jadi kalau dia laporan itu berkaitan dengan perlakuan salah dan penelantaran. Laporan nya dia itu," ujarnya.

Menurut Siswanto pihaknya juga akan memanggil terlapor nantinya.

"Saya harus pastikan dulu perbuatannya itu. Nanti baru mengarah ke terlapor, kira kira saksinya siapa, bukti nya apa?. Kami ini dalam bekerja by proses dan proses itu maksudnya tidak semua proses itu serta merta ditanggapi, baik oleh saksi, oleh pelapor sendiri, kan gitu," ujarnya.

Terpisah kuasa hukum Ariko yakni Alfin R saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan yang dibuat oleh mantan istri dari kliennya tersebut. Meski begitu dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Iya benar kami tim PH nya. Kita belum tau (klieenya dilaporkan) Belum ada panggilan resmi. Karena sudah masuk LP jika memang sudah ada panggilan resmi maka kami akan memberikan klarifikasi," ujarnya.

Saat ditanya apakah kliennya melarang untuk pelapor menemui anaknya, Alfin enggan berkomentar banyak.

"Kalau soal gugatan di Pengadilan Agama, karena sudah diputus bisa dimintakan salinan putusannya ke penggugat yah," ujarnya.

Pilihan Editor: Viral Suami KDRT Pukul Istri Hamil di Tangsel Tidak Ditahan, Netizen Ungkap Tersangka Residivis Narkoba yang Hanya Divonis 7 Bulan

Berita terkait

Jambret di Pondok Aren Tertangkap Setelah Gagal Curi Tas Lansia di Perumahan Deplu

5 jam lalu

Jambret di Pondok Aren Tertangkap Setelah Gagal Curi Tas Lansia di Perumahan Deplu

Jambret yang panik itu menabrak tempat sampah dan ditangkap polisi yang tengah bertugas dekat TKP.

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

11 jam lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 15 Ribu Anak Terbunuh di Jalur Gaza

23 jam lalu

Lebih dari 15 Ribu Anak Terbunuh di Jalur Gaza

Otoritas di Palestina menyebut lebih dari 15.000 anak terbunuh di Jalur Gaza

Baca Selengkapnya

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

1 hari lalu

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta seluruh ketua RT dan RW menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warganya

Baca Selengkapnya

Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

Sejumlah polisi dar Polsek Cisauk berjaga-jaga 24 jam di sekitar rumah kontrakan mahasiswi Universitas Pamulang korban pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

2 hari lalu

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

TPKB sebut pembubaran mahasiswa Katolik Universitas Pamulang itu menunjukkan minimnya penghormatan keberagaman, kebhinnekaan dan pluralisme.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

2 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

2 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

3 hari lalu

Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

Menurutnya, kasus kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

3 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya