Sederet Fakta Tangki Air Raksasa di Depok yang Ditolak Warga Sekitar, Ini Kata Perusahaan

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 19 Agustus 2023 12:05 WIB

Hakim dan tim PTUN Bandung bersama warga dan perwakilan PT. Tirta Asasta Depok menjalani sidang pemeriksaan lokasi water tank kapasitas 10 juta liter di Jalan Janger Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat 18 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik tandon (water tank) raksasa kapasitas 10 juta liter milik PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) memasuki babak baru, Jumat, 18 Agustus 2023. Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung menggelar sidang lapangan untuk pemeriksaan tandon air yang ada di Jalan Janger, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, itu.

Dari pantauan TEMPO di lokasi, hakim dan tim dari PTUN Bandung tiba sekitar pukul 08.55 WIB dan langsung memeriksa sejumlah titik. Mereka juga meminta keterangan dari kubu penggugat, yakni warga, dan tergugat dari perwakilan PT. Tirta Asasta dan bagian hukum Pemkot Depok.

"Majelis dalam kapasitas ini belum bisa memberikan keterangan, nanti silakan dengan Humas PTUN Bandung yang akan memberikan keterangan lebih lanjut," tutur Hakim Ketua Ardoyo Wardhana.

Kata dia, agenda hari ini adalah pemeriksaan setempat atas permohonan dari penggugat. "Jadi kami tinjau lokasi," kata Ardoyo.

Pemeriksaan setempat ini, kata dia, sudah masuk dalam tahap pembuktian yang hasilnya nanti akan dituangkan dalam berita acara persidangan. Kemudian, agenda berikutnya tambahan bukti dan saksi dari pihak tergugat. "Dijadwalkan Selasa 22 Agustus 2023," ucap Ardoyo.

Advertising
Advertising

Ditolak warga karena dekat pemukiman

Water tank berkapasitas 10 juta liter yang dibangun PDAM Tirta Asasta Depok ditolak warga lantaran berada di dekat pemukiman. Keberadaannya di atas Perumahan Pesona Depok II, SMPN 32 Depok, SDIT Bahrul Fikri, dan Masjid Bahrul Ulum dikhawatirkan jebol dan membahayakan keselamatan ratusan nyawa.<!--more-->

Diklaim kantongi izin

Tangki air raksasa tersebut diklaim telah mengantongi izin dan sesuai prosedur. Klaim disampaikan sekalipun warga sekitar menolak keberadaan tangki air raksasa itu, dan bahkan menggugat pemiliknya juga Pemerintah Kota Depok ke PTUN.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, Darjat Karyoto, mengatakan perizinan yang dikantongi untuk pembangunan tandon air itu sudah lengkap. Seluruhnya disebut ditempuh sesuai prosedur, termasuk juga yang selalu ditanyakan yakni dokumen lingkungan.

"Izin lingkungan ini bisa berbentuk Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)," kata Darjat, Jumat 18 Agustus 2023.

Untuk tangki air raksasa ini, dia menambahkan, secara perhitungan dan penilaian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah cukup dengan SPPL yang sudah dilakukan PT. Tirta Asasta. "Maka itu yang dipertanyakan, 'Kok amdalnya tidak ada?' Padahal hasil kajian dari DLHK cukup dengan SPPL dan sudah dipenuhi, karenanya ke luar IMB tersebut," paparnya.

Kemudian pertanyaan warga untuk dokumen teknis, Darjat menjelaskan, itu tidak dipersyaratkan. Dokumen teknis itu seperti DED, kata dia, ada dan milik PDAM Depok.

"Secara garis besar bahwa perizinan yang ditempuh sudah sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan yang ada di aturan-aturan kami," ucap Darjat.<!--more-->

Jebolnya tanggul Situ Gintung jadi disebut jadi alasan takutnya warga

Direktur Operasional PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Dirman mengungkap alasan pembangunan tangki air raksasa tersebut. Keberadaan tangki air raksasa ini ditakuti warga permukiman sekitarnya bakal mengundang bencana serupa jebolnya tanggul Situ Gintung pada 2009 lalu.

Begitu takutnya sampai warga setempat menggugat PT Tirta dan Pemerintah Kota Depok ke PTUN. Sebagai bagian dari gugatan itu, sidang di tempat telah digelar PTUN pada, Jumat 18 Agustus 2023.

2 alasan pendirian tangki raksasa

Kata Dirman, alasan pertama pembangunan adalah untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, terutama pelanggan. Ini terhubung dengan program peningkatan kapasitas PDAM di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Legong: awalnya 620 sekarang sudah menjadi 1300 liter per detik.

"Kalau dihitung-hitung untuk pelayanan di wilayah timur kami membutuhkan kurang lebih 37 ribu meter kubik atau 37 juta liter penampungan yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat," kata Dirman, Jumat, 18 Agustus 2023.

Dirman mengungkap kendala dalam pelayanan bila tandon air itu tidak dibangun. Saat musim banjir, dia menyebutkan, tingkat kekeruhan mencapai di atas 3000 NTU (Nephelometric Turbidity Unit), yang artinya IPA tidak bisa berproduksi. Pelayanan bisa terganggu keluhan pelanggan didulang karena saat musim hujan banjir bisa bertahan 8 jam.

"Kenapa sih dari dulu sampai sekarang perusahaan sebesar PT Tirta Asasta tidak mampu mengatasi kendala seperti itu? Seolah-olah kita yang sudah memiliki banyak teknologi tapi tidak bisa mengatasi keluhan atau keterbatasan," katanya.

Sehingga, kata dia, meningkatkan kontinuitas ini memang sudah menjadi standar pelayanan minimal PT. Tirta Asasta yang harus menjamin suplai 24 jam setiap harinya. Kalau kurang dari 24 jam pengaliran itu kinerja dinyatakan tidak baik. "Seperti itu, itu ada auditnya yang dilakukan oleh BPKP," katanya.

Kemudian, lanjut Dirman, alasan kedua di balik tandon air raksasa adalah terkait rencana-rencana pengembangan karena cakupan pelayanan secara administrasi PT. Tirta Asasta baru 16 persen. Ini terkait dengan reservoir yang disediakan agar memiliki fungsi sebagai penampung nanti akan dialirkan ke reservoir distribusi, untuk membantu detensi PT. Tirta Asasta.

"Jangan kalau ada gangguan setengah jam saja sudah habis air kita," katanya sambil membandingkan, "Kalau ini bisa membantu sampai 6 jam," ujarnya.<!--more-->

Perusahaan klaim sudah ada mitigasi risiko

Dirman meyakinkan kalau sudah ada mitigasi risiko baik dari pabrikan water tank maupun konsultan perencana. Ini soal kekhawatiran masyarakat sekitar jika tangki pecah. "Beban air dan beban material sudah dihitung," kata Dirman.

Kemudian, lanjut Dirman, kekhawatiran warga terkait struktur. Dia menyatakan sudah menjelaskan kepada majelis hakim PTUN Bandung yang memimpin sidang lapangan hari ini bahwa struktur yang dibuat sudah aman.

Umur teknis tangki air raksasa disebut sampai 30 tahun

Selanjutnya umur teknis tangki air disebutnya 30 tahun. PDAM mendapat garansi 10 tahun pertama sedangkan untuk perawatan didampingi pabrikan selama setahun jika sudah beroperasi. Semua, menurut Dirman, telah disosialisasikan kepada warga. Termasuk kenapa saat ini belum dioperasikan.

Akan dioperasikan jika sudah benar-benar aman

PDAM baru akan operasikan tandonnya ini jika sudah benar-benar aman. Saat ini masih ada program-program lain, seperti membuat pagar di sekeliling lahan.

"Kemudian juga kondisi sekarang itu kan seperti belum terurus, itu kami ada lanscaping-nya," katanya.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Cara Pemkot Tangsel Atasi Polusi Udara: Naik Angkutan Umum dan Tanam Pohon

Berita terkait

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

32 menit lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

4 jam lalu

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.

Baca Selengkapnya

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

8 jam lalu

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

20 jam lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

22 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

23 jam lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

23 jam lalu

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.

Baca Selengkapnya

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

1 hari lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

1 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

2 hari lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya