Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Tuntutan Maksimal Hukuman Mati

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 24 Agustus 2023 16:50 WIB

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Mahasiswa UI oleh kakak tingkatnya menggemparkan masyarakat belum lama ini. Polres Metro Depok menetapkan tersangkanya, Altafasalya Ardnika Basya, 23 tahun yang telah melaksanakan rekonstruksi pembunuhan.

Rekonstruksi dilakukan di tempat kos korban di rumah kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07, RW. 05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, hari ini, Altafasalya mengatakan dia tak tahu mengapa sampai menusuk Naufal Zidan hingga puluhan kali.

"Nggak tahu, gelap aja. Langsung kayak gelap aja, nggak ada motif apa-apa. nggak ada dendam, korban baik sama saya," kata Altaf, Selasa, 22 Agustus 2023.

Walaupun dalam rekonstruksi yang dilakukan tidak ditemukan bukti-bukti baru, namun rekonstruksi menjadi salah satu kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan negeri.

Kesimpulan rekonstruksi pembunuhan tersebut adalah pembunuhan berencana terhadap korban, poin ini langsung didapat pada adegan pertama. Dalam adegan pertama tersangka pergi ke kosan korban dan disambut korban di luar lalu kemudian diajak masuk. Setelah itu, tersangka kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam. Meskipun mengaku khilaf dan menunjukkan penyesalan mendalam akibat perbuatannya, pelaku masih berkemungkinan besar dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Advertising
Advertising

“Berarti dia memang sudah ada niat melakukan penusukan. Dari adegan-adegan yang dilakukan tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu terpenuhi,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok Ajun Komisaris Nirwan Pohan.

Pelaku pun telah mengaku bahwa ia sudah mempersiapkan senjata tajam sejak sebelumnya. Ia menyimpan senjata tersebut dibawah jok motor beberapa hari sebelum kejadian.

“Namun untuk niat membunuhnya baru hari itu pas kejadian. Dari adegan-adegan sudah terlihat jelas indikasi kesana,” ujar Nirwan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok juga menilai bahwa dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, terdapat unsur-unsur kesengajaan dan bukan karena khilaf semata.

Di dalam pembunuhan berencana sendiri unsur kesengajaan dapat dibedakan menjadi 3 bentuk yakni kesengajaan sebagai tujuan, kesengajaan sebagai kepastian, dan kesengajaan sebagai kemungkinan. Pasal 340 KUHP dijelaskan bahwa pelaku mempunyai waktu berpikir apakah pembunuhan itu akan diteruskan pelaksanaannya atau dibatalkan. Sehingga, pembunuhan berencana hanya dapat terjadi apabila dilakukan dengan sengaja.

Maka, senjata yang telah lama dipersiapkan dibawah jok motor dan diambil sesaat setelah korban mempersilahkan pelaku masuk dalam kamarnya tersebut mengarah dalam kategori pembunuhan berencana ini.

Merujuk Jurnal Yudisial yang diterbitkan oleh jurnal.komisiyudisial.go.id, tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi, di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.

Berdasarkan buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang tindak pidana pembunuhan berencana, yang berbunyi:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Dalam pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana, pelaku yang terjerat pasal ini dapat dituntut hukuman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, yakni paling lama 20 tahun.


SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I SDA I TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Altafasalya Mengaku Khilaf Tusuk Naufal hingga 30 Kali

Berita terkait

Deretan Kritik Mahasiswa UI pada Rektor Ari Kuncoro, Terbaru Beri Kartu Hitam

1 hari lalu

Deretan Kritik Mahasiswa UI pada Rektor Ari Kuncoro, Terbaru Beri Kartu Hitam

Rektor UI Ari Kuncoro kembali mendapat kritik dari para mahasiswanya. Terbaru sejumlah mahasiswa memberikan kartu hitam

Baca Selengkapnya

UI Buka Ruang Konsultasi Bila UKT dan IPI Mahasiswa Baru Tak Sesuai

3 hari lalu

UI Buka Ruang Konsultasi Bila UKT dan IPI Mahasiswa Baru Tak Sesuai

UI membuka ruang konsultasi bagi calon mahasiswa baru yang merasa penetapan kelompok UKT dan IPI tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.

Baca Selengkapnya

Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

3 hari lalu

Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

Aksi mahasiswa UI menolak pidato pertanggung jawaban Presiden Soeharto. Berikut berbagai peristiwa mengiringi Reformasi 1998.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Kematian di Kampus Akibat Penganiayaan, Terakhir Taruna di STIP Jakarta

7 hari lalu

Sejumlah Kasus Kematian di Kampus Akibat Penganiayaan, Terakhir Taruna di STIP Jakarta

Mahasiswa STIP Jakarta bernama Putu Satria Rastika dinyatakan meninggal setelah dianiaya seniornya. Ini bukan kejadian pertama kematian di kampus.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

9 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

13 hari lalu

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

PBB melaporkan kehancuran perumahan di Gaza akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober merupakan yang terburuk sejak Perang Dunia II.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

13 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

14 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

16 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

21 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya