Tersangka Perdagangan Wanita Muda untuk Lokalisasi di Penjaringan Berhasil Dibekuk

Reporter

Antara

Senin, 4 September 2023 22:25 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil membekuk pengelola Kafe Melati yang berada di Gang Royal di RT 03/13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Pengelola kafe sekaligus pengendali lokalisasi yang ada di gang itu sempat buron sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

M, inisial tersangka itu, ditangkap dalam pelariannya di Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu 2 September 2023. "Diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan," kata Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris M. Probandono Bobby Danuardi kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin 4 September 2023.

Bobby mengatakan M kabur ke Jakarta Barat setelah dinyatakan sebagai orang yang mempekerjakan Tiar Wahyudin yang lebih dulu ditangkap pada 15 Agustus lalu. Tiar, pemuda berusia 23 tahun, ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita untuk menjadi pekerja seks di Gang Royal.

Modus Tiar adalah menawarkan pekerjaan kepada wanita muda lewat media sosial. Dalam pengakuannya, Tiar mengaku diperintah M. Menurutnya pula, jumlah wanita yang sudah dia rekrut selama lima bulan bekerja kepada M mencapai 30 orang. "Saat ini, status pemeriksaan terhadap M ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Bobby.

Pengungkapan kasus TPPO di Gang Royal itu berawal dari aduan warga lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan. Isi aduan adalah laporan kehilangan adik kandungnya berinisial MJS (19) yang diduga tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik.

Advertising
Advertising

Pelapor pun panik ketika adiknya tiba-tiba mengirim pesan memberitahu telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10/RW09 Kelurahan Penjaringan. Belakangan, di dalam tempat tersebut juga ada SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19).

Kepada penyidik, Tiar mengatakan wanita-wanita muda tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung dan Pandeglang (Banten). Tiar mengaku mendapat upah Rp 1-2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang dia rekrut selama peride Juni hingga Agustus 2023 tersebut.

Bobby memastikan kondisi kelima wanita itu baik-baik saja ketika ditemukan. Mereka juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Adapun Penyidik mengenakan pasal berlapis terhadap para tersangka. Di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

Pilihan Editor: Hujan Deras Gagal Terulang, Misi Hujan Buatan Kembali Tunggu Peluang

Berita terkait

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

17 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

18 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

18 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Ingin Belanja Masalah hingga 6 Bulan ke Depan

19 hari lalu

Gibran Sebut Ingin Belanja Masalah hingga 6 Bulan ke Depan

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan dirinya ingin 'belanja masalah' dari warga sebelum dilantik pada Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

19 hari lalu

Kunjungi Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Gibran menyinggung soal makan siang gratis yang menjadi program andalan kubu 02 dalam kunjungannya ke Rusun Muara Baru.

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

28 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

35 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

35 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

35 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

36 hari lalu

Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

Bareskrim menyatakan ada kemungkinan tersangka baru pada kasus TPPO ferienjob Jerman 2023 yang melibatkan 33 Universitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya