Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

Kamis, 14 September 2023 15:58 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan jaksa penuntut pmum (JPU) juga banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo. Djuyamto mengutarakan, jaksa mengajukan upaya hukum itu di hari yang sama saat penasihat hukum Mario banding pada 12 September 2023.

"Selanjutnya terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum, juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama," kata dia melalui rekaman video yang diterima pada Kamis, 14 September 2023.

Sebelumnya, Mario dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap Crystalino David Ozora. Anak Rafael Alun Trisambodo itu dihukum 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di salah satu perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Tindakan Mario yang berkali-kali menghajar David menyebabkan anak pengurus GP Ansor itu mengalami diffuse axonal injury stage 2 karena cedera otak.

Djuyamto menuturkan, berkas banding Mario dan jaksa akan diproses Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi," tuturnya.

Advertising
Advertising

Soal hukuman Mario, vonis 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman tersebut.

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” kata Alimin, Kamis, 7 September 2023.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa Mario Dandy wajib membayar restitusi untuk David senilai Rp 25,15 miliar. Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik pemuda itu akan dilelang untuk melunasi restitusi.

Pilihan Editor: Gangster Pelajar Tak Kunjung Ditangkap, Orang Tua Lacak Sendiri Pelaku Penganiayaan Anaknya

Berita terkait

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

1 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

4 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

4 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

4 hari lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

5 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

5 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

5 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

6 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

6 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya