Polusi Udara Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Segel 4 Perusahaan yang Terindikasi Sumbang Pencemaran

Selasa, 19 September 2023 12:20 WIB

Foto udara suasana perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara yang tidak beroperasi di kawasan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan sekitar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyegel 4 perusahaan yang diindikasi menyumbang polusi udara Jakarta. Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta Wahyudi Rudiyanto mengatakan tidak terjadi penolakan saat penyegelan.

“Baru 4 yang kami segel. Sementara baru 3 stokpile batu bara dan 1 pabrik baja,” kata Yudi dihubungi Tempo, Selasa, 19 September 2024.

Data yang diperoleh Tempo 4 menunjukkan 4 perusahaan itu adalah:

1. PT Trada Trans Indonesia disegel pada 30 Agustus 2023, dengan penerbitan sanksi Nomor e-0073 pada 24 Maret 2023
2. PT Trans Bara Energy disegel pada 30 Agustus 2023 dengan penerbitan sanksi Nomor e-0054 pada 27 Februari 2023
3. PT Bahana Indokarya disegel pada 31 Agustus 2023 penerbitan sanksi Nomor e-0083 pada 10 April 2023
4. PT Jakarta Central Asia Steel perusahaan baja yang disegel pada 13 September 2023 penerbitan sanksi Nomor e-0154 pada 5 September 2023.

Yudi menjelaskan penyegelan dilakukan melalui proses komunikasi terlebih dahulu kepada perusahaan yang bersangkutan. Empat perusahaan itu saat ditinjau ulang ternyata tidak menerapkan evaluasi yang diberikan. Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI memutuskan melakukan penyegelan.

“Sebenarnya kami sudah mengawasi beberapa perusahaan,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Karena terbukti tidak mematuhi evaluasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Yudi mengatakan pada saat proses penyegelan, tidak terjadi penolakan dari 4 perusahaan itu.

“Kebanyakan karena kami evaluasi sanksi, mereka menyadari bahwa salah. Kami kan gak asal memberikan sanksi dievaluasi dulu, pas kami evaluasi masih tidak memenuhi yang diarahkan gitu makanya kita segel,” tuturnya.

Jika setelah penyegelan tidak ada perbaikan, atau perusahaan masih tetap menjalankan usahanya yang terindikasi menyumbang polusi udara, DLH DKI akan melakukan proses hukum ke Polda Metro Jaya. “Kami sesuai dengan Permen KLHK Nomor 22 mereka diberi waktu 120 hari, kami evaluasi sanksinya kemudian baru ditingkatkan menjadi penyegelan,” tuturnya.

Pilihan Editor: Polusi Udara Jakarta, Dinas LH Buka Suara Soal Industri Buang Emisi Berbahaya pada Malam Hari

Berita terkait

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

9 jam lalu

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

Walhi mengkritik rencana pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan bisa picu kerusakan lingkungan lebih berat

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

1 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

5 hari lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

5 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

6 hari lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

6 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

6 hari lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

6 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

7 hari lalu

Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

Faisal Basri mengkritisi promosi kendaraan listrik yang selama ini tak mengungkap adanya dampak negatif lantaran masih mengandalkan batu bara

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

7 hari lalu

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.

Baca Selengkapnya