Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Eks Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Dipertaruhkan
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 17 Oktober 2023 17:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang mengatakan upaya pemberantasan korupsi dipertaruhkan dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Saya pikir yang dipertaruhkan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Saut mengatakan seharusnya KPK menjadi alt kontrol dalam upaya penanganan kasus korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan.
“Saya percaya Pak Kapolri dari statmentnya kelihatan ada upaya yang kali ini kita harus membuat badan anti korupsi ada check and balance dari luar,” tuturnya.
Menurut Saut, seharusnya KPK menjadi pendorong bagi lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi, tapi justru saat ini KPK yang menjadi lembaga yang mencoba dikontrol oleh lembaga lain seperti kepolisian.
“Sebenernya dia (KPK) kan trigger mekanisme, dia justru mentrigger orang lain supaya anti korupsi. Sekarang kebalikannya, kita minta Polri mengatur ulang kembali ke jalan yang benar sebagai penegak hukum,” ucapnya.
Saut Situmorang diperiksa sebagai ahli oleh Polda Metro
Hari ini Saut Situmorang menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian.
Sebelum pemeriksaan, Saut mengatakan dirinya akan dimintai keterangan soal kasus pemerasaan. Ia akan menjelaskan soal tindakan pemerasan dalam UU No 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu soal 2 hal Pasal 36 sama apa namanya pemerasan. Kayaknya saya fokusnya yang 36 sama 65," tuturnya.
Menurutnya, langkah polisi ini merupakan bentuk transparansi dalam kasus pemberantasan. "Bagaimana pun kan harus ngomong. Berantas korupsi kan kalau sudah mulai ini harus transparan," katanya.
Dari penelusuran Tempo, Pasal 36 mengatur tentang larangan yang harus dihindari oleh pimpinan KPK. Pasal ini, dalam poin a, melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun
Adapun pasal 65, hukuman bagi pimpinan KPK yang melanggar pasal 36. Disebutkan dalam pasal itu bahwa: Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
Saut Situmorang menambahkan, antar pimpinan KPK seharusnya saling mengetahui aktivitas masing-masing. Pernyataan ini merespons pertanyaan awak media apakah pimpinan KPK yang lain mengetahui pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kalau bicara kolektif kolegial tidak ada alasan lima pimpinan KPK tidak tahu kegiatan pimpinan yang lain,” kata Saut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Diperiksa Polda Metro, Eks Wakil Ketua KPK Akan Jelaskan Pasal Dugaan Pelanggaran Pimpinan KPK