2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

Selasa, 24 Oktober 2023 16:32 WIB

Polisi Kota Bogor menangkap seorang perempuan tersangka bandar narkoba jenis psikotropika dan obat keras ilegal. Y, 38 tahun, tersangka itu, ditunjukkan di antara 29 tersangka narkoba yang ditangkap sepanjang bulan ini di Markas Polresta Bogor Kota, Senin 23 Oktober 2023 . TEMPO/M SIDIK PERMANA.

TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap perempuan tersangka pengedar sekaligus bandar narkoba jenis psikotropika atau obat keras yang ilegal di Kota Bogor. Tersangka yang hanya diinisialkan sebagai Y, usia 38 tahun, ini sebelumnya dikenal sebagai pengusaha bisnis online.

"Tersangka sudah dua tahun menggeluti bisnis jual beli obat psikotropika secara online dan offline," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Senin malam, 23 Oktober 2023.

Ditambahkannya, Y mempunyai ratusan pelanggan tetap yang datang langsung ke rumahnya, "Dan rata-rata pelanggannya itu anak-anak."Bismo menerangkan, Y ditangkap di rumahnya di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, dengan barang bukti sebanyak 903 butir obat-obatan itu.

Bismo juga mengumumkan penangkapan terhadap FR, 27 tahun, tersangka bandar narkoba jenis sabu. FR disebutkan sebagai residivis yang telah divonis bersalah pada 2017 dan telah menjalani 5 tahun penjara di Penjara Paledang. Dia baru bebas pada November lalu.

"Baru bebas dari penjara satu tahun lalu dan sekarang yang bersangkutan kembali ditangkap karena kembali menjadi bandar narkoba, jenis sabu," kata Bismo.

Advertising
Advertising

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris Eka Candra, menambahkan bahwa jajarannya telah menangkap 29 tersangka dalam kasus narkoba sepanjang bulan ini, hingga 23 Oktober. Terbanyak 11 tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Lainnya adalah 3 tersangka kasus kepemilikan ganja, 8 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 7 tersangka kasus obat psikotropika atau obat keras ilegal. Total barang bukti yang disita sebesar 229 gram sabu; 388,38 gram ganja; 89,38 gram tembakau sintetis; dan 2.225 butir obat keras ilegal.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menunjukan barang bukti narkoba jenis psikotropika yang disita dari para tersangka yang ditangkap sepanjang bulan ini pada Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO//M SIDIK PERMANA

Eka menjelaskan, kepada tersangka bandar narkoba jenis sabu, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tersangka kasus tembakau sintetis dijerat pakai Pasal 112 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara,

Sedangkan untuk tersangka kasus obat psikotropika dikenakan jerat UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Itu untuk obat ilegal seperti alprazolam, rekolma, dulmolix, dan deazepam. Jeratnya berbeda untuk kasus obat keras seperti jenis tramadol, trieksomidil dan exsimer yang pakai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara .

"Rata-rata modus peredaran narkoba yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan melakukan sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan," kata dia.

Pilihan Editor: Pembunuhan Sadistis di Central Park Mall, Pelaku Berhalusinasi dan Dapat Bisikan

Berita terkait

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

11 menit lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

51 menit lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

2 jam lalu

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

Kerugian negara dari penyelundupan benih bening lobster ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

4 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

17 jam lalu

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

17 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

20 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

21 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya