TPA Rawa Kucing Kebakaran Berhari-hari, Walhi Minta Pemkot Tangsel Segera Tinggalkan Open Dumping
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 26 Oktober 2023 09:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta memberi tanggapan soal kejadian kebakaran Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Rawa Kucing, Tangerang. TPA yang sudah beroperasi sejak 1992 itu terbakar sejak Jumat, 20 Oktober 2023.
"Menjadi bukti Pemerintah Kota Tangerang abai terhadap peraturan untuk menutup TPA Open Dumping di Indonesia," tulis Walhi Jakarta dalam siaran persnya, Rabu, 25 Oktober 2023.
Mengutip laporan Walhi DKI Jakarta, open dumping merupakan sistem pengelolaan dengan menumpuk sampah hingga menggunung. Sampah yang menumpuk tersebut dibiarkan tanpa penanganan dan penutupan dengan tanah.
"Sehingga memiliki banyak risiko, khususnya kebakaran," tulisnya. Lewat sistem open dumping itu, katanya, gunungan sampah tersebut berpotensi menyimpan gas metan yang sensitif terhadap percikan api.
Menurutnya, pengelolaan sampah dengan open dumping sudah semestinya ditinggalkan sejak 2013. Ia mengatakan, pemerintah daerah seharusnya sudah mulai menyusun rencana menutup TPA dengan sistem itu sejak 2009.
Ketentuan tersebut diatur oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Merujuk pasal 44 ayat 1 UU tersebut, pemerintah daerah diharuskan membuat perencanaan penutupan TPA open dumping setahun dari pemberlakuan UU.
Kemudian, pada pasal 44 ayat 2 UU tersebut, dikatakan bahwa pemerintah harus menutup TPA open dumping paling lama lima tahun sejak UU diberlakukan.
Adanya kejadian kebakaran pada TPA Rawa Kucing, Tangerang ini, Walhi Jakarta merekomendasikan agar, baik Pemerintah Kota Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten segera menyusun rencana revitalisasi dan transisi TPA itu.
Walhi juga menyarankan agar seluruh TPA yang masih menggunakan open dumping untuk diubah sistem sesuai UU yang berlaku.
Walhi menambahkan, "Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten menyusun kebijakan pengurangan sampah dengan menggencarkan pemilahan sampah, membangunan sarana pengelolaan sampah, dan membatasi jenis sampah yang masuk," tulisnya.
Hingga saat ini, katanya, ada sekitar 154 masyarakat terdampak kebakaran TPA Rawa Kucing yang masih mengungsi. Sehingga, Walhi pun merekomendasikan agar pemerintah daerah menyalurkan bantuan yang layak bagi para korban sesuai kebutuhan sehari-hari.
Pilihan Editor: Pemadaman Kebakaran di TPA Rawa Kucing Tangerang Perlu 10 Hari, ini Alasannya