Warung Kelontong Jual Obat Daftar G Ilegal di Tangsel Digeledah, 1 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 2 November 2023 09:35 WIB

Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus pengedaran obat dan suplemen palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Tersangka juga memperdagangkan obat daftar G atau obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar serta tanpa resep dokter dan memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma merek ventilon inhaler yang diduga tanpa izin. TEMPO/ Febri Angga Palgunav

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polsek Cisauk menggeledah sebuah warung kelontong di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena menjual obat daftar G ilegal. Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, pihaknya juga menangkap tersangka berinisial MZ (17 tahun) alias Reza yang menjual obat-obatan terlarang tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada toko yang sering mengedarkan obat-obatan berjenis tramadol tanpa izin edar untuk dijual," ujarnya pada Rabu, 1 November 2023.

Obat daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut gevaarlijk, yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat daftar G termasuk golongan psikotropika.

Dhady menuturkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada 31 Oktober 2023 bahwa ada peredaran obat tanpa izin di salah satu warung sembako. Petugas pun mengecek ke lapangan dan mendapati ratusan butir obat dengan jenis berbeda di warung kelontong tersangka.

Polisi menemukan dan telah menyita barang bukti, yakni 212 butir tramadol, 318 butir hexymer, dan uang Rp 100 ribu hasil penjualan obat ilegal itu.

Advertising
Advertising

Kepada polisi, tutur Dhady, tersangka mengaku obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan. "Tersangka mengakui jika barang tersebut untuk dijual. Kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," katanya.

MZ adalah warga Dusun Ujung Kreung Desa Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pilihan Editor: Sejarah Alexis, Tempat Hiburan Milik Alex Tirta yang Kini Tersangkut Kasus Firli Bahuri

Berita terkait

20 Tahun Kenal Tom Lembong, Anies Baswedan Bilang Sahabatnya Itu Prioritaskan Kepentingan Publik

1 hari lalu

20 Tahun Kenal Tom Lembong, Anies Baswedan Bilang Sahabatnya Itu Prioritaskan Kepentingan Publik

Anies mengatakan Tom Lembong merupakan orang yang lurus dan tidak neko-neko.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Saat Tom Lembong Pernah Diminta Jokowi Jawab Pertanyaan di Forum Internasional

1 hari lalu

Kilas Balik Saat Tom Lembong Pernah Diminta Jokowi Jawab Pertanyaan di Forum Internasional

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula 2015-2016. Eks Mendag itu pernah diminta Jokowi jawab pertanyaan di forum internasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Bogor yang Promosikan Judi Online di Instagram

1 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Bogor yang Promosikan Judi Online di Instagram

Polisi menyebut AJP mempromosikan dan meng-endorsement situs judi online di media sosial Instagram.

Baca Selengkapnya

Detik-Detik Tom Lembong Pakai Rompi Pink dan Diborgol Kejagung

1 hari lalu

Detik-Detik Tom Lembong Pakai Rompi Pink dan Diborgol Kejagung

Sebelum ditahan, Tom Lembong sempat melakukan pemeriksaan kesehatan. Tak lama kemudian, ia memakai rompi pink dengan tangan diborgol.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong dan Charles Sitorus Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan dalam Kasus Korupsi Impor Gula

1 hari lalu

Tom Lembong dan Charles Sitorus Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Saat pemeriksaan tensi, Tom Lembong terlihat sesekali tersenyum.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

1 hari lalu

Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

Baca Selengkapnya

Ini Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

1 hari lalu

Ini Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

Kejaksaan Agung tetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Ini perannya.

Baca Selengkapnya

Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

1 hari lalu

Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

Tom Lembong tampak hanya tersenyum kepada awak media saat ia hendak dibawa ke rumah tahanan Salembaa cabang Kejari Jaksel.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan Selama 20 Hari

1 hari lalu

Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan Selama 20 Hari

Tom Lembong ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong: Duduk Perkara, Pasal yang Disangkakan, hingga Ditahan di Rutan Salemba

1 hari lalu

Tom Lembong: Duduk Perkara, Pasal yang Disangkakan, hingga Ditahan di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya