Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Rutin Razia Toko-toko Obat Ilegal Lalu Penjualnya Diculik-Diperas
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 7 November 2023 01:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres terdakwa Praka Riswandi Manik hadir sebagai saksi kunci dalam perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur. Zulhadi berperan sebagai orang yang menyita handphone korban, serta membuang barang bukti.
"Saya yang mereset handphone, meminta pin ATM," ujarnya, Senin, 6 November 2023. Dalam kesaksiannya ini, Zulhadi mengungkap modus pemerasan yang dilakukan ketiga terdakwa dan dirinya.
Ia mengatakan, mulanya dia diajak terdakwa Praka Riswandi Manik untuk melakukan operasi ilegal dengan memeras penjual obat-obatan ilegal. "Datang ke toko, mengaku polisi, merazia, menculik, dibawa ke mobil, minta tebusan uang, setelah ditransfer, dilepaskan," ujarnya.
Untuk mengetahui mana toko yang menjual obat tak berizin itu, katanya, mereka melakukan penyusuran di tiap toko obat. "Salah satu nanti ada yang berpura-pura beli obat. Kalau ternyata ada, dirazia dan diculik untuk minta tebusan," kata dia.
Ia bersama ketiga terdakwa sempat menyusuri toko-toko lain di Tangerang sebelum datang ke toko milik Imam Masykur di kawasan Condet, Jakarta Timur. Namun, katanya, hari itu toko obat di sekitaran Tangerang tidak ada yang buka.
Ia menyebut operasi ilegal dengan pemerasan ini sudah dilakukan sejak April 2022. Zulhadi mengklaim telah terlibat sebanyak 15 kali. "Tergantung, kadang saya yang minta ke terdakwa untuk lakukan pemerasan itu. Kadang saya yang diajak," katanya.
Dari operasi ilegal itu, ia dan terdakwa sudah meraup uang hasil pemerasan sebesar Rp 360 juta. Uang hasil pemerasan yang Zulhadi dapat dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya.
"Di daerah Tangerang empat kali, Bekasi dua kali, Jakarta Timur dua kali, Ciputat dua kali, Jakarta Selatan dua kali, Depok tiga kali," katanya. Ia mengatakan bahwa operasinya ini selalu berjalan mulus, meski beberapa kali sempat gagal mendapat uang tebusan dari korban.
"Yang meninggal Imam Masykur saja," ujar dia. Menurutnya, Imam dianiaya berkali-kali oleh ketiga terdakwa karena ada perlawanan yang membuat terdakwa emosi.
Dari apa yang ia lihat, Imam dianiaya secara bergantian oleh ketiga terdakwa dengan cara dipukul, dicambuk dengan kabel, dan ditendang. Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit, Imam mengalami pendarahan pada otak, luka-luka di punggung, dan patah rahang.
Zulhadi yang terlibat dalam kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini kakak ipar anggota Paspampres terdakwa Praka Riswandi Manik berstatus sebagai tersangka sipil. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 15 November 2023 dengan menghadirkan lima saksi lain.
Sebelumnya, Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. Pelaku dalam perkara ini adalah anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.
Kasus tiga anggota TNI ini sudah diperkarakan di meja hijau. Dakwaan primer untuk mereka adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.
Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pilihan Editor: Sebelum Membunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sudah Belasan Kali Menculik Penjual Obat Ilegal