Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS
Reporter
Tempo.co
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 27 November 2023 07:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga laporan yang masuk dalam Top 3 Metro Senin, 27 November 2023 adalah berita tentang denda Rp 33 juta yang dikenakan PLN kepada seorang pelanggan. Setelah berlarut-larut, pelanggan tetap dikenakan denda tapi pembayaran denda bisa dilakukan dengan cara dicicil.
Pelanggan sempat tidak terima karena adanya cacat fisik pada kWh meter miliknya yang tercatat pada 2016, tapi baru dikenakan denda pada 2023.
Direktorat Jenderal Kelistrikan tegas tidak mau memberikan keringanan. "Meskipun sudah dijelaskan duduk perkaranya,” ujar SL melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 26 November 2023.
Kemudian berita terpopuler kedua di kanal Metro adalah soal genangan di lapangan Jakarta International Stadium jelang pertandingan babak delapan besar Piala Dunia U-17 antara Timnas Brasil melawan Argentina, Jumat 24 November 2023.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Arya Sinulingga menilai drainase penyebab lapangan utama Jakarta International Stadium (JIS) tergenang.
Arya berkukuh bahwa rumput lapangan utama JIS sudah bagus dan sesuai standar FIFA. "Urusan rumputnya botak sekalipun kalau drainasenya bagus, ya, pasti kecepatan air untuk mengering juga cepat," kata Arya yang juga staf khusus Menteri BUMN Erick Thohir itu saat dihubungi, Ahad, 26 November 2023.
Selanjutnya berita terpopuler ketiga adalah soal pra peradilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Pengajuan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pendaftaran praperadilan itu dilakukan Jumat, 24 November 2023. Rencananya, sidang pertama praperadilan tersebut akan dilangsungkan pada 11 Desember 2023.
Simak rangkuman lengkap Top 3 Metro berikut:
<!--more-->
1. Konflik PLN vs Warga Cengkareng yang Didenda Rp33 Juta Berakhir, Ini Kesimpulannya
Kasus seorang pelanggan PLN di Cengkareng, SL, yang dikenakan denda Rp33 juta pada akhirnya tetap tak bisa mengajukan keringanan. Setelah berdiskusi dengan PLN pada 13 November 2023 lalu, ia diarahkan untuk berunding dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).
“Inti dari diskusi ini adalah DJK tidak mau memberikan keringanan meskipun sudah dijelaskan duduk perkaranya,” ujar dia melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 26 November 2023.
SL dan keluarganya sempat tidak terima karena adanya cacat fisik pada kWh meter miliknya yang tercatat pada 2016, tapi baru dikenakan denda pada 2023.
Pada diskusi tersebut, DJK berkukuh pada aturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL. Di mana jika ditemukan perbedaan antara kWh meteran dengan yang sewajarnya maka tetap dikenakan denda.
“Di Undang-Undang tidak melihat apakah itu dilakukan oknum atau bukan, jadi kami inilah yang harus menanggung kerugiannya,” kata SL.
Kasus ini berawal dari keluarga SL yang diduga melakukan pelanggaran pemakaian listrik berupa mengganti meteran listrik tanpa izin dari pihak PLN. Sementara keluarga SL berdalih penggantian meteran listrik dilakukan oleh petugas PLN.
PLN menyayangkan kejadian tersebut, tapi pihaknya berkukuh masalah tersebut bukan kesalahan dari tim PLN, melainkan orang lain. Menurut data pergantian meteran yang mereka punya, di 2016 tidak ada catatan tersebut. Saat itu, SL juga tidak diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga tak bisa melawan dengan barang bukti.
“Ya, kalau sudah dibilang gitu saya bisa apa? Minta bukti data juga tidak ada? Enggak mungkin juga. Mengingat kemarin saat dilakukan pergantian meteran crucial pascakejadian viral ini saja, saya kudu minta dulu berita acaranya, baru dibuatkan,” ucapnya pasrah.
DJK mempersilakan keluarga SL jika ingin melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pengadilan. Namun, SL merasa sudah tidak ada lagi sumber daya yang cukup untuk melawan. Baik dari segi dana, tenaga, dan waktu.
“Jadi di akhir diskusi kami meminta keringanan cicilan sepanjang mungkin,” ucapnya. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan berapa lama ia bisa membayar cicilan yang sudah diajukan.
Sementara itu, General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran telah menjelaskan soal pengenaan denda atas pelanggaran pemakaian listrik. Menurut dia, besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggan yang terbukti melanggar sudah melalui perhitungan yang jelas sehingga tak bisa diganggu gugat.
Lasiran menjelaskan meski besaran denda sudah tetap, pihaknya memberikan peluang bagi pelanggar untuk menyicil denda sampai lunas. "Tetapi kami punya mekanisme kalau pelanggannya keberatan dan pengen cicil, kami berikan cicilan," kata Lasiran saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat 24 November 2023.
<!--more-->
2. JIS Tergenang: Exco PSSI Arya Sinulingga Salahkan Drainase, Jakpro Membantah
Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Arya Sinulingga menilai drainase penyebab lapangan utama Jakarta International Stadium (JIS) tergenang.
Peristiwa ini terjadi ketika hujan turun saat JIS menggelar pertandingan babak delapan besar Piala Dunia U-17 antara Timnas Brasil melawan Timnas Argentina, Jumat 24 November 2023.
"Urusan rumputnya botak sekalipun kalau drainasenya bagus, ya, pasti kecepatan air untuk mengering juga cepat," kata Arya Sinulingga ketika dihubungi, Ahad, 26 November 2023.
Arya berkukuh bahwa rumput lapangan utama JIS sudah bagus dan sesuai standar FIFA.
Arya menuturkan, digantinya rumput lapangan utama JIS atas dasar rekomendasi FIFA setelah dilakukan pengecekan. Hal ini dilakukan sebelum Piala Dunia U-17 berlangsung di Indonesia.
Ketika itu turut hadir Ketua Umum PSSI Erick Thohir, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basuki Hadimoeljono, dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
"Rumput (yang sekarang) baru sebulan ditanam, tapi FIFA percaya bahwa ini kualitas bagus, sehingga mengusulkan supaya JIS jadi tempat pertandingan terbanyak (di Piala Dunia U-17)," ujarnya.
Ia menuturkan konsultan yang dipakai untuk membenahi rumput JIS ini berasal dari Australia. Arya membantah jika rumput JIS saat ini diambil dari rumput lapangan golf.
Asumsi ini muncul sebab berkaitan dengan Qamal Mutaqin, ahli agronomi yang terlibat dalam pergantian rumput JIS. Qamal merupakan pemilik Karya Rama Prima, perusahaan yang bergerak dalam pembangunan, pemeliharaan, dan konsultan lapangan olahraga.
"FIFA itu melihat beberapa tempat. Sempat mau ambil rumput dari Palembang dan Bali, kejauhan. Akhirnya diambil rumput lapangan dari stadionnya UPH," katanya.
Ia mengklaim rumput ini sudah teruji kualitasnya. Sebab, katanya, selama dua pekan dipakai untuk melangsungkan pertandingan Piala Dunia U-17 kondisi rumput tidak hancur. "Kalau enggak bagus kualitasnya pasti udah hancur (rumput) itu," ucap Arya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengatakan debit air tinggi lah yang menyebabkan lapangan utama JIS tergenang.
“Memang debit air sangat tinggi, sehingga terjadi genangan, tetapi tidak berlangsung lama,” kata Iwan kepada TEMPO melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 25 November 2023.
Menurut dia, seluruh drainase di lapangan JIS beroperasi dengan baik. Lapangan yang terendam air, tutur Iwan, hanya di area barat. “Dan sisanya kering,” ujarnya.
<!--more-->
3. Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka 2 Hari Langsung Ajukan Praperadilan, Begini Respons Polda Metro Jaya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tindakan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Pengajuan praperadilan Firli terdaftar dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Permohonan praperadilan tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto ada Jumat, 24 November 2023. Rencananya, sidang pertama praperadilan tersebut akan dilangsungkan pada 11 Desember 2023.
Sementara itu, Djuyamto juga membeberkan hakim untuk menangani praperadilan tersebut. “Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati,SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2023.
Di pihak Firli, Ian Iskandar selaku kuasa hukum menyanpaikan permohonan praperadilan karena penetapan tersangka kliennya syarat kejanggalan. Kami minta Gelar Perkara Khusus. Karena banyak kejanggalan proses penyidikannya,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 24 November 2023.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu merupakan hak dari tersangka dan pengacara untuk mengajukan praperadilan.
"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 November 2023.
Meski telah menjadi tersangka, Firli tidak ditahan. Menurut Ade, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut."Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," kata Ade.
Setelah menetapkan Firli menjadi tersangka, Polda Metro Jaya direncanakan memeriksa empat Wakil Ketua KPK. Mereka adalah Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak. “Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ucap Ade.
Sebelumnya, Firli Bahuri menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Penyidik kepolisian menyita berbagai barang bukti, salah satunya bukti penukaran valuta asing atau mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat senilai Rp 7.468.711.500.
Dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada 2020 hingga 2023. Tahap penyidikan kasus ini di Polda Metro Jaya diresmikan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Pilihan Editor: DPRD DKI Jakarta Usul Gaji Guru Honorer yang Masih Rendah Dinaikkan Sesuai UMR