Fakta-Fakta Warga Cengkareng Didenda Rp33 Juta Oleh PLN

Selasa, 28 November 2023 16:43 WIB

Petugas PLN tengah mengganti meteran listrik model lama dengan Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada rumah pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sistem komunikasi digital ini membuat hasil baca meter menjadi lebih akurat. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggan PLN di Cengkareng, SL dan keluarganya, harus menelan pil pahit karena didenda sebesar Rp33 juta oleh PLN UID Jakarta Raya. Denda tersebut dikenakan karena mereka divonis bersalah atas temuan pemasangan kWh Meter yang dianggap ilegal sejak 2016.

SL dan keluarga sempat mengajukan keberatan denda PLN sebesar Rp33 juta yang dijatuhkan Agustus lalu itu. Mereka pun telah berdiskusi bersama dengan PLN hingga Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM untuk meminta keringanan. Sayangnya, hasil tidak sesuai dengan harapan.

Berikut adalah fakta-fakta warga Cengkareng didenda Rp 33 juta oleh PLN

Didenda Karena Ganti Meteran Listrik

SL mengaku denda PLN sebesar Rp33 juta yang menimpa keluarganya merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada 2016 lalu, mereka pernah didenda sebesar Rp17 juta atas tuduhan yang sama, yakni cacat fisik kWh Meter. Mereka sendiri tidak tahu apa penyebabnya.

Tidak terima karena tuduhan adanya cacat fisik pada kWh meter miliknya itu, mereka berinisiatif mengganti metran listrik dari model piringan ke digital agar tidak didenda lagi. Penggantian meteran itu dilakukan setelah membayar denda yang pertama,

Advertising
Advertising

Mereka meminta bantuan petugas PLN bernama Haidi Rafiq alias Topik yang biasa berkeliling di lingkungan perumahannya. Belakangan diketahui penggantian meteran listrik tersebut tidak terdaftar di data PLN UID Jakarta. Keluarga SL pun tak menerima berita acara penggantian meteran listrik dari petugas tersebut.

Tujuh tahun berlalu setelah mengganti meteran listrik, denda PLN kembali datang. Bahkan denda terbaru lebih besar dari sebelumnya yaitu mencapai Rp 33 juta. "Kami meminta keringanan cicilan sepanjang mungkin," ucap SL, perwakilan dari keluarga itu melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 26 November 2023.

<!--more-->

Pengajuan Keringanan Denda Ditolak

Pasca-terkena denda sebesar Rp 33 juta dari PLN sejak Agustus lalu, keluarga SL berupaya untuk mengajukan keberatan karena merasa tak sepeser pun mencurangi nilai tagihan listrik. Terlebih, penggantian meteran tujuh tahun lalu itu dilakukan menggunakan jasa seseorang yang dikenal di lingkungannya bekerja untuk PLN.

Mereka telah melalui tahap diskusi bersama PLN hingga Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM. Sayangnya, vonis denda tetap dijatuhkan karena temuan pemasangan kWh Meter yang dianggap ilegal sejak 2016 lalu. DJK pun tidak mau memberikan keringanan denda.

“Inti dari diskusi ini adalah DJK tidak mau memberikan keringanan meskipun sudah dijelaskan duduk perkaranya,” ujar dia melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 26 November 2023.

SL dan keluarga akhirnya menyerah dan tak berniat memperpanjang 'perlawanan'. Mereka hanya ingin memohon keringanan cicilan sepanjang mungkin. Saat ini mereka juga tak berniat untuk menggugat denda lebih jauh, sekalipun dibuka peluang untuk melakukannya. “Urusan pembayaran denda, kami akan berusaha cari cara sendiri,” kata SL.

Atas kasus yang menimpanya itu, SL dan keluarga berharap pengalaman keluarganya dapat membuat PLN bisa memperbaiki regulasi. “Harapannya ke depan, PLN bisa meninjau ulang UU P2TL-nya (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) agar lebih adil ke dua belah pihak, pelanggan dan PLN, bukan hanya salah satu pihak,” kata SL lewat pesan WhatsApp pada Senin malam, 27 November 2023.

Selain itu, SL berharap agar PLN bisa memastikan seluruh tim di lapangan baik outsource atau bukan. “Jangan setelah kejadian baru kami diajari 'harusnya memastikan lewat name tag, harusnya minta surat tugas', wong kami awam mana mungkin paham SOP kerja PLN. Ini harusnya tugas PLN,” ucapnya.

Di sisi lain, PLN menyayangkan kejadian tersebut, tapi pihaknya berkukuh masalah tersebut bukan kesalahan dari tim PLN, melainkan orang lain. Menurut data pergantian meteran yang mereka punya, di 2016 tidak ada catatan tersebut. Saat itu, SL juga tidak diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga tak bisa melawan dengan barang bukti

“Ya, kalau sudah dibilang gitu saya bisa apa? Minta bukti data juga tidak ada? Enggak mungkin juga. Mengingat kemarin saat dilakukan pergantian meteran crucial pascakejadian viral ini saja, saya kudu minta dulu berita acaranya, baru dibuatkan,” ucapnya pasrah.

DJK mempersilakan keluarga SL jika ingin melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pengadilan. Namun, SL merasa sudah tidak ada lagi sumber daya yang cukup untuk melawan. Baik dari segi dana, tenaga, dan waktu.

“Jadi di akhir diskusi kami meminta keringanan cicilan sepanjang mungkin,” ucapnya. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan berapa lama ia bisa membayar cicilan yang sudah diajukan.

Sementara itu, General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran telah menjelaskan soal pengenaan denda atas pelanggaran pemakaian listrik. Menurut dia, besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggan yang terbukti melanggar sudah melalui perhitungan yang jelas sehingga tak bisa diganggu gugat.

Lasiran menjelaskan meski besaran denda sudah tetap, pihaknya memberikan peluang bagi pelanggar untuk menyicil denda sampai lunas. "Tetapi kami punya mekanisme kalau pelanggannya keberatan dan pengen cicil, kami berikan cicilan," kata Lasiran saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat 24 November 2023.

<!--more-->

PLN Bakal Laporkan Teknisi yang Kelabui Pelanggan

Buntut warga Cengkareng yang didenda Rp 33 juta, General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan pihaknya tidak segan melaporkan pegawainya yang mengelabui pelanggan. Pasalnya pegawai tersebut bisa saja menyesatkan pelanggan sehingga terjadi pelanggaran pemakaian listrik.

"Kalau kami punya datanya, kami laporkan ke pihak berwajib," kata Lasiran saat ditemui di Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Lasiran mengklaim pihaknya telah menangani kasus soal diduga teknisi yang menggunakan seragam dan identitas PLN untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara membohongi pelanggan. "Kami sudah berkali-kali melaporkan salah satunya juga sudah disidik, bahkan diputuskan dia bersalah," ujarnya.

RIZKI DEWI AYU | AISYAH AMIRA WAKANG | SAVERO ARISTIA WENANTO

Pilihan Editor: Dugaan Gaji Guru Rp300 Ribu, Heru Budi Datangi Kepsek SDN 10 Malaka Jaya

Berita terkait

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

9 jam lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

12 jam lalu

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

Seorang warga Cina berinisial YH diduga menambang bijih emas secara ilegal dan memproduksi emas batangan di bawah tanah di Kabupaten Ketapang

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

1 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

2 hari lalu

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

PLN membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pertama di Pulau Moyo. Pulau indah yang pernah disinggahi Lady Diana Spencer.

Baca Selengkapnya

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

2 hari lalu

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

Cerita pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

2 hari lalu

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan keuntungan nilai tambah hilirisasi nikel di Indonesia selama ini lebih banyak tersalur ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

2 hari lalu

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.

Baca Selengkapnya

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

3 hari lalu

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

PT PLN meresmikan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Enim-Gumawang untuk dukung pasokan listrik Sumatera Selatan dan Lampung.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

3 hari lalu

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

World Water Forum (WWF) akan digelar di Bali. BIN dan PLN memastikan pasokan listrik aman.

Baca Selengkapnya