Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Panca Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Pidana Mati

Selasa, 12 Desember 2023 11:01 WIB

Rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Temuan 4 mayat anak-anak dalam kamar di rumah tersebut pada 6 Desember 2023 lalu langsung membuat geger. Empat jasad anak-anak itu diduga dibunuh oleh sang ayah, Panca Darmansyah, 41 tahun. TEMPO/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Panca Darmansyah, tersangka pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijerat dengan pasal berlapis. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi Hendrata mengatakan, selain pasat pembunuhan berencana, Panca juga dikenakan dengan Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana mulai dari seumur hidup, bahkan sampai pidana mati," ujar Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.

Pasal yang digunakan untuk menjerat Panca Darmansyah adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman paling terberatnya ada pada Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Henrikus Yossi mengatakan perencanaan pembunuhan dimulai sejak Minggu siang, 3 Desember 2023. Pelaku bahkan merekam dengan ponsel dan laptop ketika sebelum, saat, dan setelah pembunuhan terjadi.

Pada saat ini, Panca Darmansyah masih dalam pemulihan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, termasuk observasi kondisi kejiwaannya. Setelah pulih, dia akan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

"Karena memang sedang dalam pemantauan atau perawatan dari pihak rumah sakit, khususnya dalam aspek kejiwaan," kata Yossi.

Tersangka membunuh 4 anaknya, inisial V (perempuan 6 tahun), S (perempuan 4 tahun), AS (laki-laki 3 tahun), dan AK (laki-laki 1 tahun). Dia mengeksekusi mereka dengan cara membekap anak-anaknya dengan tangan selama 15 menit per korban.

Modus awalnya adalah ingin menidurkan mereka, kemudian dibuat tidak bernapas hingga mati. Setelah itu jenazah mereka dijejerkan di tempat tidur.

"Keempat ini adalah anak kandung dari pasangan suami istri PD (Panca Darmansyah) dan DM (Devi Manisha alias Devnisa Putri)," tutur Henrikus Yossi.

Sehari sebelum pembunuhan 4 anak itu, atau pada Sabtu, 2 Desember 2023, Panca melakukan KDRT terhadap Devnisa. Istrinya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.

Pilihan Editor: Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tulis Pesan 'Puas Bunda Tx for All' dari Darahnya Sendiri

Berita terkait

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

9 jam lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Benarkah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Mengadopsi Anak Perempuan? Ini Syarat Adopsi Anak Menurut Undang-Undang

2 hari lalu

Benarkah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Mengadopsi Anak Perempuan? Ini Syarat Adopsi Anak Menurut Undang-Undang

Pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dikabarkan akan mengadopsi bayi perempuan yang diberi nama Lily. Apa syarat adopsi anak menurut undang-undang?

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT

Baca Selengkapnya

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

6 hari lalu

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

22 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

22 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

22 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

23 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

24 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

24 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya