Kronologi ASN Dishub DKI Mencabuli Anak Usia 11 Tahun

Selasa, 9 Januari 2024 23:24 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan salah satu oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Rusyan Taufik (58 tahun) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada Senin, 8 Januari 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat.

TEMPO.CO, Jakarta - Rusyan Taufik, 58 tahun, seorang ASN di Dinas Perhubungan DKI mencabuli bocah perempuan berinisial AAP yang berusia 11 tahun. Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto, pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali di rumah pelaku di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut keterangan polisi, kejadian itu bermula sejak korban duduk di kelas 5 SD atau sekitar satu tahun yang lalu. Rusyan mulanya memanggil korban dan teman-temannya yang sedang bermain bersama di sekitar rumah. Ia pun menyuruh mereka masuk ke rumah dan memberikan camilan atau minuman.

Setelah itu, korban diajak masuk ke kamar pelaku. Rusyan tiba-tiba mengangkat tubuh pelaku dan mendudukkannya di posisi pangkuannya. Ia pun mulai meraba bagian tubuh privat korban. Tindakan itu dilakukannya berkali-kali.

"Pada saat itu pelaku masih memakai pakaian lengkap, setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5.000," ucap Anton melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 8 Januari 2024.

Anton menjelaskan pelaku kadang memberikan uang sebesar Rp 1.000 - Rp 5.000, sehingga korban senang dan merasa baik. Hal itu diulanginya dengan membuka celana korban dan memperburuk perbuatannya. Ia pun mulai mengancam korban dengan kata-kata. "Jangan bilang siapa-siapa, nanti opa masuk penjara lagi," ujar pelaku.

Advertising
Advertising

Kepada polisi, Rusyan mengaku AAP adalah anak yang manja saat bersamanya. "Saya sudah menganggap anak itu sebagai anak sendiri, anak itu sangat manja dengan saya. Dan akhirnya saya khilaf melakukan itu, saya melakukan sudah dua kali," kata Rusyan.

Akibat tindakan pelaku, korban mengaku sakit dan perih di bagian kemaluannya saat buang air kecil. Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melakukan penangkapan hingga pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Atas tindakan pelaku, Rusyan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pilihan Editor: ASN Dishub DKI jadi Tersangka Pencabulan Anak

Berita terkait

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

16 jam lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

1 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

1 hari lalu

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

1 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

3 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

5 hari lalu

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

5 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

5 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

5 hari lalu

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

5 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya