TEMPO.CO, Jakarta - Delapan tersangka penganiaya pelaku pencabulan anak kandung, AR, 50 tahun hingga tewas di sel Mapolres Metro Depok diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Depok, Selasa 21 November 2023. Para pelaku terancam ditambah 12 tahun kurungan.
Adapun 8 orang itu adalah Maulana Yusuf alias Bagol 35 tahun, Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa 28 tahun, Feriyandi alias Geri 32 tahun, Hasby Novid 27 tahun, Achmad Nurfadillah 23 tahun, Heriyanto Lumban Gaol 33 tahun, Muhammad Farhan 27 tahun, Vicky Nur Arif Alias Bading 30 tahun.
Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arif Ubaidillah menerangkan, delapan tersangka yang disangkakan penyidik telah melakukan penganiyaan dan kekerasan secara bersama sama terhadap tahanan Polres Metro Depok diserahkan penyidik Kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa, 21 November 2023
"Penyerahan ini setelah sebelumnya dilakukan penelitian berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Metro Depok terhadap kedelapan tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti, maka sebagaimana ketentuan hari ini dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti," kata Ubaidillah.
Para tersangka, lanjut Ubay, sapaannya, langsung diperiksa jaksa peneliti Alfa Dera bersama M Tri Setyobudi, kemudian penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar.
"Seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara, serta barang bukti juga diserahkan kepada jaksa peneliti," papar Ubay.
Sedangkan barang bukti yang diamankan ada 4 item, yakni pakaian yang digunakan korban, flashdisk berisi rekaman terkait dengan perbuatan para tersangka dan satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban.
"Seluruh tersangka ini statusnya adalah terpidana yang telah divonis terbukti ada yang kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian dan ada beberapa tersangka yang merupakan terpidana penganiayaan atau pengeroyokan," terang Ubay.
Selanjutnya para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan akan didakwakan pasal penganiayaan pada pasal 351 ayat 3 KUHP atau kekerasan secara bersama-sama di pasal 170 KUHP.
"Kedelapan tersangka inj terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," ucap Ubay.
Diberitakan sebelumnya pelaku pencabulan terhadap anak kandung, AR, 50 tahun, tewas dianiaya oleh teman satu sel di Mapolres Metro Depok, Sabtu, 8 Juli 2023.
Pilihah Editor: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya Sesama Tahanan Polres Metro Depok