TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta, Rusyan Taufik, 58 tahun, sebagai tersangka pencabulan anak. Korban, AAP, 11 tahun, mendapatkan pelecehan sebanyak 2 kali di rumah tersangka.
Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Anton Elfrino Trisanto menjelaskan pelecehan ini sudah berjalan satu tahun lalu di Kemayoran Jakarta Pusat. Namun, polisi baru mendapat laporan pada Desember 2023 lalu.
"Si korbannya ini ditarik, terus diajak ke kamar," ucap Anton saat konferensi pers, dilansir dari Instagram @polresmetrojakartapusat pada Senin, 8 Januari 2024.
Saat itulah, Rusyan mulai melancarkan aksinya. Ia memberikan uang sebesar Rp 1.000-Rp 5.000. Selain itu, ia mengancam korban agar tidak melaporkan tindakan bejatnya kepada orang tua korban. Rusyan mengaku, AAP adalah anak yang manja saat bersamanya.
"Saya sudah menganggap anak itu sebagai anak sendiri, anak itu sangat manja dengan saya. Dan akhirnya saya khilaf melakukan itu, saya melakukan sudah dua kali," kata Rusyan.
Satreskrim Polres Jakarta Pusat akhirnya menangkap dan memeriksa intensif tersangka. Polisi pun menyita tujuh barang bukti.
Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: Usai Divonis Bebas, Haris Azhar: Pengadilan Berpihak pada HAM