Ini Awal Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Curanmor yang Pakai Gudang TNI

Rabu, 10 Januari 2024 19:09 WIB

Sejumlah kendaraan yang menjadi barang bukti kasus penadahan di gudang milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoarjo, Jawa Timur, diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Januari 2024. ANTARA/Ilham Kausar

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan anggota dan gudang TNI Angkatan Darat. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, penyelidikan oleh tim dari polda berawal dari masalah tunggakan cicilan.

"Ada beberapa pengajuan leasing terhadap kendaraan yang sudah menunggak, ternyata setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut dialihkan kepada orang lain," ujar Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Januari 2024.

Saat itu, tim dari Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita sebuah mobil minibus Toyota Avanza bernomor polisi B 1149 ZKS di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Wira menyebut mobil itu hendak dibawa ke Timor Leste.

Ketika ditelusuri, mobil itu berasal dari sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ternyata lokasinya berada di Gudang Pengembalian Akhir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Gudbalkir Puziad) di Jalan Buduran 8.

Selanjutnya, kata Wira, penyidik berkoordinasi dengan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat. Lalu polisi bersama personel Polisi Militer Komando Daerah Militer V Brawijaya memeriksa gudang tersebut dan menemukan 46 unit kendaraan roda empat dan 214 unit roda dua di dalamnya.

Advertising
Advertising

Rinciannya adalah 17 unit Daihatsu Granmax, 17 unit Suzuki Carry, delapan unit Toyota Rush, satu unit Daihatsu Terios, satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Raize, dan satu unit Mitsubishi Cold Diesel.

Turut ditemukan juga kendaraan roda dua sebanyak 210 unit merek Honda, satu unit Yamaha, dua unit Kawasaki, satu unit Suzuki.

Dua tersangka yang terlibat curanmor bersama anggota TNI Angkatan Darat saat ditampilkan di konferensi pers Polda Metro Jaya. Tempo/M. Faiz Zaki

Terungkap keterlibatan dua warga sipil dalam aktivitas ilegal di gudang TNI itu yakni M dan Eko Irianto. Lalu ada tiga anggota TNI AD, yaitu Mayor Bagus Pudjo Rahardjo, Kopral Dua Adi Saputra, dan Prajurit Kepala Jazuli. "Sebagai catatan bahwa para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut dari awal Februari 2022 sampai dengan 2024," tutur Wira.

M dan Eko ditengarai menggunakan data palsu saat membeli kendaraan dari leasing. Lalu mereka membawa kabur dan akan menjual kendaraan yang dicuri ke Timor Leste.

"Para tersangka mendapatkan kendaraan roda empat maupun roda dua dari beberapa wilayah, baik itu di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun Jawa Barat," ucap Wira Satya.

Sedangkan prajurit TNI yang diduga terlibat berperan menyediakan tempat penampungan atau menadah hasil curanmor. Mereka kini sudah ditahan oleh Polisi Militer Kodam Brawijaya.

Pilihan Editor: KontraS Nilai Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia tak Ksatria

Berita terkait

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

1 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Ternyata DPO Kasus Curanmor

1 hari lalu

Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Ternyata DPO Kasus Curanmor

Menurut Satgas Damai Cartenz, Anan Nawipa mengakui KKB telah membunuh Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

4 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

4 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

4 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

5 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

5 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya