DKI Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Ketua DPRD Prasetyo Edi: Pengangguran di Jakarta Meningkat

Kamis, 18 Januari 2024 06:20 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI usulan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2022. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atau pajak hiburan menjadi 40 persen menuai penolakan dari berbagai pihak. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menjadi salah satu yang keberatan dengan naiknya pajak hiburan ini.

Prasetyo Edi meminta Pemprov DKI mempertimbangkan kembali dampak penetapan pajak hiburan. Sebab, ada kekhawatiran kebijakan ini justru membuat pengusaha gulung tikar, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) merosot. “Kalau itu membuat pengusaha bangkrut, pendapatan kita dari mana? Ini harus dikaji ulang,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 17 Januari 2024.

Menurut dia, diperlukan solusi terbaik dalam mengatasi persoalan tersebut. Oleh karena itu, Pras sapaan akrab Prasetyo Edi akan meminta dinas terkait menjelaskan kembali langkah terbaik dalam mengantisipasi dampak lain dari kebijakan, seperti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja.

Politisi PDIP ini berkata jika banyak PHK yang terjadi sebagai dampak dari naiknya pajak hiburan, maka dipastikan angka pengangguran di Jakarta meningkat. “Saya akan bicara di dalam rapim (rapat pimpinan) dengan Bapenda," ujarnya.

Pras berkata apabila banyak PHK yang menyebabkan pertambahan pengangguran, maka hal ini menjadi kendala bagi Pemprov DKI dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya). Pada tutup dan banyak PHK,” katanya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Sementara itu, dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Dalam atura itu, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya hanya 25 persen. Tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa hanya sebesar 35 persen.

Pilihan Editor: Pengusaha Kritik Kenaikan Pajak Hiburan: Tak Sesuai Target Kementerian Pariwisata

Berita terkait

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

4 hari lalu

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di awal 2024. Bakal meningkatkan angka pengangguran.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

7 hari lalu

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

14 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

20 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

27 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

37 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

48 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

54 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

56 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

Dampak Perang Gaza, Angka Pengangguran di Palestina di Atas 50 Persen

56 hari lalu

Dampak Perang Gaza, Angka Pengangguran di Palestina di Atas 50 Persen

ILO memperkirakan jika perang Gaza masih berlanjut sampai akhir Maret 2024, maka angka pengangguran bisa tembus 57 persen.

Baca Selengkapnya