KPK Tahan Kasubag BPPD, Diduga Jadi Pengepul Uang Potongan Insentif ASN untuk Bupati Ahmad Muhdlor

Selasa, 30 Januari 2024 07:02 WIB

Anggota penyidik menghadirkan, barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Siska Wati. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan konstruksi perkara yang menjadi sasaran operai tangkap tangan (OTT) yakni dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan satu tersangka, yaitu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.

Menurut Ghufron, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo memiliki fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah. "Khusus di 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.

Atas perolehan tersebut, kata dia, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif. Dalam konstruksi perkara, Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.

Dia berujar pemotongan dana insentif itu untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska kepada para ASN di beberapa kesempatan. "Adanya larangan untuk tidak membahas potongan di maksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp," ujarnya.

Advertising
Advertising

Ghufron menyebutkan besaran potongan, yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.

Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Khusus di 2023, ucap dia, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN BPPD Sidoarjo sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Dia mengatakan sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp 69,9 juta yang diterima Siska dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diu dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pilihan Editor: OTT di Sidoarjo, Dalam 2 Hari KPK Tak Menemukan Keberadaan Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Berita terkait

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

12 menit lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

57 menit lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

5 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

7 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

7 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

13 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

13 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

14 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

18 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

20 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya