TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tidak menangkap dan menahan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono karena tidak ada di tempat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dia mengatakan pada saat OTT, tim KPK hanya menemukan 11 orang yang salah satunya adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati. "Ya kan ini prosesnya tangkap tangan, maka yang tangkap tangan itu yang kedapatan dulu bahwa kemudian pihak-pihak yang lain itu tentu kami akan kembangkan," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Menurutny, pada saat OTT, tim KPK mendapati bahwa Siska Wati terbukti melakukan pemungutan, pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Namun demikian, dalam proses pengembangan perkara, KPK akan meminta keterangan Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo. "Dipungut oleh yang bersangkutan (Siska Wati) tapi peruntukannya atau digunakan oleh Kepala BPPD dan Bupati tentu kepada dua orang ini nanti akan kami konfirmasi," ujarnya.
Wakil Ketua KPK ini tidak mengungkapkan kapan pihaknya akan memanggil dua pejabat Pemkab Sidoarjo itu.
Alasan lain KPK tidak menahan Bupati Sidoarjo, menurut Ghufron, yaitu pihak sudah mencari keberadaan Sang Bupati pada Kamis-Jumat lalu. Namun, KPK tidak menemukan yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, Ghufron mengaku tak tahu-menahu soal isu adanya instruksi untuk meluluskan Bupati Sidoarjo dari jeratan perkara ini karena kepentingan politik. "Ya kalau isunya saya tidak bisa me me-tidak tahu isunya tentang apa yang pasti yang jelas sejak hari ekspose pertama, Jumat, semua forum itu menyepakati," ucapnya.
Wakil Ketua KPK ini berdalih tidak mengetahui isu tersebut lantaran tidak berada di kantor dan mengikuti rapat melalui zoom. Namun, dia membenarkan bahwa ada usulan untuk melimpahkan perkara ini ke APH (aparat penegak hukum).
"Menyepakati tidak ada yang mengatakan-tentu usulan-usulan macam-macam bahwa usulan dilimpahkan (perkara ke polisi) iya, bahwa kemudian-ya strategi-strategi kita bahas tapi kemudian keputusannya pimpinan pada saat rapat menyepakati untuk ditindaklanjuti oleh KPK sendiri," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menahan satu tersangka operasi tertangkap tangan (OTT) soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kasus ini, KPK menahan Siska Wati yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo.
Pada saat OTT, penyidik menangkap 10 orang lainnya, yaitu Agung Sugiarto (Suami Siska Wati) yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo; pihak swasta/kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi; Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri; Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya.
Berikutnya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti; Pimpinan Cabang Bank Jatim, Umi Laila; Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Heri Sumaeko; Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri; Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib; dan anak Siska Wati, Nur Ramadhan.
Kesepuluh orang lainnya sudah dibebaskan dan kembali ke daerah asal. Namun, mereka harus bersedia kembali menjalani pemeriksaan apabila ada temuan-temuan baru oleh KPK.
Pilihan Editor: KPK Tahan Kasubag BPPD dari 11 Orang yang Ditangkap Saat OTT di Sidoarjo