Pimpinan KPK Bantah Halangi Penangkapan Bupati Ahmad Muhdlor Ali Saat OTT di Sidoarjo

Selasa, 30 Januari 2024 07:26 WIB

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah bahwa pimpinan KPK tidak meloloskan permohonan surat perintah penangkapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam operasi tangkap tanganyang digelar di Sidoarjo, Kamis dan Jumat pekan lalu.

Sasaran OTT KPK ini adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Nurul Ghufron, pada saat operasi tangkap tangan atau OTT, tim KPK memiliki sprindik atau surat perintah dimulainya penyidikan. "Tidak benar dan tidak, tidak-saya pastikan bahwa tidak pada saat hari H itu menunggu surat perintah penangkapan, tidak ada," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.

Dia berkata tim KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, bertugas melakukan penyelidikan.

Penyelidikan di dalamnya termasuk kewenangan untuk menangkap kalau ada peristiwa tangkap tangan. "Peristiwa pada kejadian atau sesaat setelah kejadian, siapa pun apalagi petugas KPK yang dilandasi Sprindik. Jadi tidak ada permohonan-permohonan penangkapan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, Nurul Ghufron membantah adanya upaya melindungi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau biasa disapa Gus Muhdlor oleh Pimpinan KPK.

Sebelumnya Tempo mendapat informasi dari seorang penegak hukum di KPK bahwa ada upaya melindungi Bupati Sidoarjo karena kepentingan politik. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Bupati Sidoarjo yang sebelumnya kader PKB dan pendukung paslon Capres-Cawaperes nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah berpindah dukungan ke paslon Capres-Cawaperes nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

"Itu, sekali lagi KPK basisnya data atau bukti hukum. Kami tidak tahu tentang nol nol itu," ujar Ghufron.

Tida hanya itu, seorang penegak hukum di KPK itu turut menyampaikan penyidik baru menetapkan satu tersangka berinisial S. Dia adalah istri salah seorang pegawai negeri yang diciduk KPK di Sidoarjo. “Sebenarnya sudah dibuat rapat gelar perkara. Tapi pimpinan KPK termasuk di Kedeputian Penindakan belum mau menetapkan tersangka dari penyelenggara negara yang terlibat,” katanya kepada Tempo, Ahad, 28 Januari 2024.

Akibat pemeriksaan yang mandek, penyidik dan penyelidik KPK kesulitan memeriksa pejabat tertinggi di Kabupaten Sidoarjo, yaitu Bupati Ahmad Muhdlor Ali. Sebab pemeriksaan tersebut membutuhkan restu pimpinan KPK. Sementara, penyelidik dan penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti yang bisa menyeret sang kepala daerah. “Pimpinan seperti melindungi bupati,” ujar penegak hukum itu.

NOVALI PANJI

Pilihan Editor: KPK Tahan Kasubag BPPD, Diduga Jadi Pengepul Uang Potongan Insentif ASN untuk Bupati Ahmad Muhdlor

Berita terkait

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

4 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

4 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

9 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

11 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

11 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

17 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

17 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

18 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya