TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan konstruksi perkara yang menjadi sasaran operai tangkap tangan (OTT) yakni dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan satu tersangka, yaitu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
Menurut Ghufron, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo memiliki fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah. "Khusus di 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Atas perolehan tersebut, kata dia, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif. Dalam konstruksi perkara, Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.
Dia berujar pemotongan dana insentif itu untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska kepada para ASN di beberapa kesempatan. "Adanya larangan untuk tidak membahas potongan di maksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp," ujarnya.
Ghufron menyebutkan besaran potongan, yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.
Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Khusus di 2023, ucap dia, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN BPPD Sidoarjo sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Dia mengatakan sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp 69,9 juta yang diterima Siska dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diu dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pilihan Editor: OTT di Sidoarjo, Dalam 2 Hari KPK Tak Menemukan Keberadaan Bupati Ahmad Muhdlor Ali