Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan soal Penahanannya, Polda Metro Jaya Pastikan Siap Hadapi

Jumat, 2 Februari 2024 16:32 WIB

Siskaee mengaku menerima bayaran Rp 10 juta untuk tiga hari syuting Keramat Tunggak. Ia juga mengaku menerima komisi promosi film senilai Rp 500 ribu. Padahal, dia merasa tak pernah mempromosikan film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan itu. Selain Siskaeee, polisi juga menetapkan 10 pemeran film tersebut menjadi tersangka. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee. Lewat kuasa hukumnya, Siskaeee kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024.

"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka untuk ajukan praperadilan," kata Ade Safri ditemui di kawasan Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Februari 2024.

Ade mengatakan jajarannya telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menyidik perkara tersebut. "Kami tim penyidik melalui Bidang Hukum Tim Advokasi Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi (sidang praperadilan)," ucapnya.

Penyidik telah menahan Siskaeee di Rutan Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa di Yogyakarta pada 24 Januari 2024. Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan penahanan tersebut dilakukan justru saat permohonan praperadilan sedang berjalan.

Karena itu, katanya, permohonan sebelumnya dicabut dan diganti dengan gugatan yang baru. Permohonan praperadilan ini berkenaan dengan penangkapan dan penahanan Siskaeee sebagai tersangka di kasus film porno.

Advertising
Advertising

Tofan menyebut bakal meminta hakim untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee dalam keterlibatannya di kasus rumah produksi film porno Jakarta Selatan.

Dalam permohonan praperadilan yang baru ini, Tofan mengungkapkan jika mengajukan dua nama sebagai termohon.

"Kapolda Metro Jaya cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya sebagai termohon pertama, dan Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Tofan, Jumat.

Praperadilan Siskaeee soal penangkapan dan penahanannya oleh kepolisian ini telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 24/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan Siskaeee versus Polda Metro Jaya bakal digelar pada 12 Februari 2024. "Hakimnya Sri Rejeki Marshinta," ujar dia, Jumat.

Pilihan Editor: Jokowi Digugat Rp 30 Juta Oleh Anak Boyamin Saiman soal Ucapan Presiden Boleh Kampanye

Berita terkait

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

2 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

5 jam lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

3 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

3 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

4 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

4 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

4 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

5 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya