Hadiri Praperadilan Siskaeee, Polda Metro Jaya Berkukuh Penetapan Tersangka Sudah Benar

Rabu, 21 Februari 2024 09:05 WIB

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 17.53, Senin, 19 Februari 2024. Dia datang sebagai saksi dalam kasus produksi film porno. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Fransiska Novita Chandra alias Siskaeee terhadap Polda Metro Jaya.

Sidang praperadilan Siskaeee di PN Jakarta Selatan dimuali pada pukul 12.25 WIB, Selasa, 20 Februari 2024. Sidang ini hanya dihadiri oleh perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya dan pengacara Siskaeee, yakni Tofan Agung Ginting serta Gading Simanjuntak beserta timnya.

"Bahwa penetapan Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee sudah didasarkan pada alat bukti yang cukup," kata perwakilan Polda Metro Jaya kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya menjerat Siskaeee sebagai tersangka produksi film porno. Penetapan tersangka ini diklaim sudah berdasarkan alat bukti yang kuat, yaitu foto dan video yang sudah dilakukan pemeriksaan forensik serta dinyatakan otentik, keterangan sebelas saksi, dan keterangan enam ahli. "Maka penetapan tersangka Siskaeee sebagai tersangka dinyatakan sah," ujarnya.

Kuasa hukun Siskaeee, Gading Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal mengajukan replik yang dijadwalkan di sidangkan besok Rabu, 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB.

Advertising
Advertising

"Jawabannya tentu kami akan melakukan replik yang mana beberapa hal dinyatakan tidak sah," kata Gading ditemui usai sidang.

Polda Metro Tak Respons Permintaan Siskaeee Agar Bisa Tes Kejiwaan Mandiri

Kuasa hukum Fransisca Chandra Novitasari alias Siskaeee, Gading Simanjuntak dan Tofan Agung Ginting telah meminta kepada penyidik agar pihaknya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan kepada kliennya secara mandiri.

Menurut Tofan, pihaknya tidak diberikan hasil tes kesehatan yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya.

“Kami belum dapat lampiran surat pemberitahuan hasil tes kesehatan di Polda Metro Jaya,” kata Tofan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Dia menjelaskan permohonan tes kesehatan mandiri sudah disampaikan ke penyidik sebelum Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu. Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya tidak memberikan respons atas permohonan tersebut.

“Sebelumnya kami mengajukan surat permohonan untuk dilakukan pengecekan secara independen untuk memeriksa pengobatan terhadap Siskaeee,” ujarnya.

Permohonan itu, kata Tofan dikirim kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. “Hingga saat ini belum ada balasan atau surat baik tulis maupun lisan belum ada untuk kami,” tuturnya.

Pilian Editor: Intip Kekayaan AHY yang Dikabarkan akan Jadi Menteri, Tembus Rp20 Miliar

Berita terkait

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

4 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

7 jam lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

3 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

4 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

4 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

4 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

4 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

5 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya