Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Reporter

Antara

Rabu, 28 Februari 2024 10:50 WIB

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani, kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram.

"Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp 1miliar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan 10 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 27 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli sabu-sabu dengan berat dua kilogram.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba," ucapnya.

Hal yang meringankan, lanjut Sulhanuddin, terdakwa menyesali perbuatannya menjadi perantara sabu-sabu tersebut.

Sementara untuk barang bukti berupa sabu-sabu seberat dua kilogram, telepon seluler dan barang lainnya dirampas negara untuk dimusnahkan.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir, menerima atau banding atas putusan tersebut.

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumut Fransiska Penggabaean yang menuntut terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani dihukum selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa pada Sabtu, 7 Oktober 2023 di X-Ray I Terminal Bandar Udara Internasional Kualanmu International membawa tas berisikan sabu-sabu seberat dua kilogram.

Terdakwa ketika itu menghubungi Pon untuk mengirim foto boarding pass atau tiket pesawat untuk terbang ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kemudian personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang bertugas di bandara, sebelumnya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dari Aceh ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Tuding Polisi Malprosedur dalam Penangkapan Pemuda Keturunan Palestina di Kasus Narkoba

Berita terkait

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

14 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

17 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

18 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

22 jam lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

3 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

4 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya