Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

Senin, 25 Maret 2024 20:19 WIB

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Tangis warga Rempang pecah saat sidang putusan 34 terdakwa aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 25 Maret 2024. Putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Hakim David P Sitorus. Hakim memukul rata semua putusan berdasarkan tuntutan para JPU. Mereka yang dituntut 10 bulan penjara, divonis oleh hakim dengan hukuman 6 bulan 15 hari, adapaun yang dituntut 7 bulan penjara, divonis 6 bulan 21 hari.

"Yang dituntut 10 bulan, kami putuskan penjara 6 bulan 15 hari, dipotong masa tahanan 6 bulan 14 hari," kata David. Para terdakwa divonis melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum.

Artinya dalam waktu dekat terdakwa akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga. Sontak putusan yang disampaikan David membuat para keluarga dan warga Rempang yang hadir dalam sidang histeris menangis. Begitu juga para terdakwa. Sidang putusan juga dikawal langsung oleh KY.

Berikut Nama-nama Terdakwa dan Putusannya

Advertising
Advertising

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Iqbal, terdakwa Hairol, terdakwa Rinto, terdakwa Thomas, terdakwa Yoshua, terdakwa Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa Junaidi, terdakwa Wahfi’iyuddin, terdakwa Misranto dan terdakwa Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan.

Terhadap terdakwa Donatus, terdakwa Faisal, terdakwa Reski, terdakwa Usni, terdakwa Abdul, terdakwa Ahmad Tarmizi, terdakwa Said, terdakwa Herman, terdakwa Putra Bahari, terdakwa Jusar, terdakwa Fitto, terdakwa Aminnudin, terdakwa Liswardi, terdakwa Ardiansyah dan terdakwa Dicky Aldi, masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Untuk terdakwa Saputra dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan.

Menyatakan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan

Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Sapri Yanto, terdakwa Zainudin, terdakwa M Yusup, terdakwa Rafi, terdakwa Adek Dian Saputra dan terdakwa Supiandra dengan pidana penjara 6 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

Berita terkait

Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

4 hari lalu

Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

Tim solidaritas nasional untuk Rempang membeberkan kondisi di Rempang saat ini tidak sedang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

7 hari lalu

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

Tradisi halalbihalal Pulau Rempang dilakukan dengan mengusung tradisi Melayu. Ada pesan penolakan relokasi karena PSN Rempang Eco-city.

Baca Selengkapnya

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

8 hari lalu

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.

Baca Selengkapnya

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

22 hari lalu

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

28 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

51 hari lalu

Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

52 hari lalu

Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.

Baca Selengkapnya

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

52 hari lalu

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

15 Maret 2024

Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

Delapan terdakwa yang sejak awal sidang aksi bela Rempang tidak mengakui perbuatan mereka tiba-tiba mengakui di persidangan

Baca Selengkapnya

8 Terdakwa Aksi Bela Rempang Tiba-tiba Mengakui Perbuatannya. Hakim: Apakah Ada Tekanan?

14 Maret 2024

8 Terdakwa Aksi Bela Rempang Tiba-tiba Mengakui Perbuatannya. Hakim: Apakah Ada Tekanan?

Sebanyak 8 terdakwa Aksi Bela Rempang secara mengejutkan mengakui perbuatannya dan merasa bersalah serta janji tidak mengulangi.

Baca Selengkapnya