TEMPO.CO, Jakarta - Fakta mengejutkan terjadi di akhir-akhir persidangan 34 terdakwa aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. Sebanyak 8 orang terdakwa yang awalnya mengaku tidak melakukan perbuatannya tiba-tiba mengakuai perbuatan mereka.
Pernyataan itu disampaikan 8 terdakwa saat Ketua Hakim David Sitorus akan memundurkan kembali sidang dengan memanggil para saksi sesuai pasal 182. Saksi itu dihadirkan kembali karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) para saksi yang disebutkan dalam nota pembelaan tidak hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk yang 8 orang terdakwa.
"Izin yang mulia, saya atas nama Khairul dan mewakili kawan-kawan yang 8 orang mengakui kami bersalah yang mulia, kami menyesali kami berjanji tidak akan mengulangi," ujar Khairul sambil berdiri bersama 8 orang terdakwa lainnya.
David langsung menyanggah pernyataan Khairul yang juga mengejutkan pengunjung sidang. "Sebentar-sebentar, kemarin tidau kau akui, sekarang saya minta pemeriksaan ulang kau takut," kata David.
Setelah itu hakim meminta kedelapan terdakwa yang mengakui perbuatan mereka untuk bicara dan mengakui perbuatan mereka secara satu-satu. "Saya Yoshua yang mulai, saya mengaku kesalahan yang mulia, saya menyesali dan tidak mengulangi lagi yang mulia, saya melempar (gedung BP Batam) yang mulai," kata Yoshua.
Begitu juga yang disampaikan Yunaidi Sidik, dan lima orang lainnya. Semuanya hampir sama mereka mengakui melakukan perbuatan pelemparan ke gedung BP Batam saat aksi unjuk rasa bela Rempang pada 11 September 2024 tersebut. "Saya berharap atas kaadilan yang mulia memvonis kami dengan ringan," kata Yunaidi.
Beberapa kali David menanyakan, apakah pengakuan tersebut dilandaskan tekanan dari pihak lain. "Apakah karena tekanan, atau karena melihat Iswandi (Bang Long) bebas," kata David bertanya kepada 8 terdakwa. "Tidak ada tekanan sama sekali yang mulia," kata Yunaidi.
David mengatakan, jangan dianggap sidang ini main main. "Karena kalian sudah mengakui ya sudahlah," kata David. Kemudian David mempersilahkan tanggapan penasehat hukum yang merupakan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untu Rempang.
"Baik yang mulia, sudah kita dengarkan sama-sama, biarlah tuhan lah yang membalas kita semua yang ada disini," kata salah seorang penasehat hukum terdakwa Sopandi.
David langsung menyanggah. "Ya, ya, makanya saya bilang tadi, bukan jalanmu tetapi jalanku, pikiranmu, pikiranku," kata David.
Kemudian penasehat hukum lainnya Manggara juga menyampaikan tanggapannya terkait pengakuan terdakwa yang muncul secara tiba-tiba. "Kami percaya peradilan ini adil, kami tegaskan kami tidak ragu dengan yang mulai, kami serahkan kepada yang mulia, biarlah nanti pertimbangkan mulia azas keadilan, terimakasih juga kepada kita semua, yang jelas perdebatan dalam sidang ini tidak adalah sentimen pribadi antara kita, ini adalah proses pengujian formil dan materil dari sebuah sidang," kata Manggara.
Setelah itu David juga mengatakan, hakim akan melakukan musyawarah selama 10 hari kedepan untuk memberikan putusan terbaik kepada semua terdakwa. Sehingga sidang putusan akan dilaksanakan Senin, 25 Maret 2024.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan memang 8 orang terdakwa yang tidak mengakui perbuatan ini ditututan paling berat dengan hukuman penjara 10 bulan. Dibandingkan terdakwa lain di kasus aksi bela Rempang ini, ada yang mengakui perbuatan mereka. Terdakwa lainnya dihukum beragam ada yang 7 bulan dan 3 bulan.
Pilihan Editor: Orator Aksi Bela Rempang Bang Long Bebas, Sekarang Beri Dukungan Kepada 34 Terdakwa Lainnya