Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Senin, 8 April 2024 23:41 WIB

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri (Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri) menangkap empat orang tersangka dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 4 April 2024. Clandestine lab itu diduga merupakan jaringan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.

Dirtipidnarkoba, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, mengatakan para tersangka telah menggunakan rumah itu sebagai markas sejak Januari 2024. Melalui aplikasi BBM Messenger, mereka berkomunikasi dengan Fredy Pratama. "Lab ekstasi dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama melalui orang-orangnya," ujar Mukti dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin, 8 April 2024.

Keempat tersangka merupakan laki-laki berinisial A alias D, R, C, dan G. Menurut Mukti, ini bukan aksi pertama mereka terlibat dalam peredaran narkoba. Sebelum menjadi peracik, Mukti menyebut mereka telah berpengalaman menjadi kurir penerima arahan dari Fredy Pratama. "Jadi makin pinter dia," kata Mukti.

Adapun Fredy Pratama alias Amang alias Aming alias Escobar sampai saat ini masih dalam pencarian. Polisi tengah melacak keberadaannya yang diduga tengah bersembunyi di Thailand. Selain Fredy, polisi juga tengah memburu D alias G yang berperan mengajari para tersangka cara meracik ekstasi.

Dalam pabrik ekstasi tersembunyi ini, D alias G berperan dalam mengajari para peracik. Dia memberikan tutorial kepada mereka melalui aplikasi pertemuan daring cara membuat ekstasi. Polisi masih melacak keberadaan D alias G.

Advertising
Advertising

Dari rumah mewah nomor B6 itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 7.800 butir ekstasi, uang senilai Rp34.970.000, dua buah kompor, dua buah gentong, mesin pengaduk, dan microwave. Mukti mengaku juga menyita sejumlah bahan kimia. Namun dia enggan menyebutkannya secara terperinci.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Pilihan Editor: Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berita terkait

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

42 menit lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

3 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

4 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

8 jam lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

11 jam lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

2 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

3 hari lalu

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

3 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

3 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya