Tim Sekretariat Syahrul Yasin Limpo Punya Grup WhatsApp Saya Ganti Kalian

Reporter

Bagus Pribadi

Senin, 27 Mei 2024 18:21 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini mengungkap adanya keberadaan WhatsApp grup di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nama 'Saya Ganti Kalian'.

Hal itu terungkap ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal cara berkomunikasi sehari-hari antara para protokoler dengan orang-orang yang di rumah dinas Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, di Widya Chandra seperti grup WhatsApp.

Menjawab itu, Rininta mengatakan untuk koordinasi dengan pihak di Widya Chandra bukan grup protokol melainkan grup sekretariat Mentan. “Grup WhatsApp. (Namanya) Saya Ganti Kalian,” kata Rininta saat menjalani Persidangan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Rininta mengaku saat dirinya kali pertama kerja di bagian sekretariat, grup itu sudah ada sehingga tak tahu asal-usul namanya. Sementara yang ada di dalam grup itu, kata Rininta, ada tim sekretariat Mentan, ada pula Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, serta orang yang berada di rumah dinas Widya Chandra. “Ada beberapa kegiatan Pak Menteri yang kemudian diarahan Pak Hatta,” katanya.

Jaksa kemudian menanyakan pernah tidaknya Rininta melihat ada yang ingin diganti sesuai nama grup WhatsApp itu. Menjawab itu, Rininta mengatakan biasanya juga mendapatkan teguran. “Kalau tidak ada kegiatan Pak Menteri yang mungkin tak diagendakan sesuai dengan jadwalnya, kami biasanya mendapatkan teguran dari Pak Hatta. Kalau misalnya ada kesalahan jadwal atau kesalahan pilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat,” katanya.

Advertising
Advertising

Hari ini, KPK menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa SYL, dkk. “Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.

Mereka yang dihadirkan, yaitu: Joice Triatman (Staf Khusus Mentan); Ayun Sri Harahap (Istri Syahrul Yasin Limpo); Kemal Redindo (Anak Syahrul Yasin Limpo); Andi Tenri Bilang (Cucu Syahrul Yasin Limpo); Yuli Eti Ningsih (Staf Biro Umum Kementan); Lena Janti Susilo (Accounting pada Nasdem Tower); Ali Andri (Salah satu Pengurus rumah pribadi Mentan); dan Ubaidah Nabhan (Honorer Sekjen Kementan).

Dalam perkara korupsi di Kementan itu, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Pilihan Editor: Eks Anak Buah Ungkap Syahrul Yasin Limpo Minta Gaji Cucunya sebagai Tenaga Ahli Ditambah

Berita terkait

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

10 jam lalu

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?

Baca Selengkapnya

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

23 jam lalu

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya

Karyoto Terima Penghargaan di Tengah Desakan Agar untuk Mundur

1 hari lalu

Karyoto Terima Penghargaan di Tengah Desakan Agar untuk Mundur

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menerima penghargaan dan brevet kehormatan setia waspada pasukan pengamanan presiden .

Baca Selengkapnya

SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

1 hari lalu

SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

SYL masih menyangkal tuduhan telah melakukan pemerasan pada para pejabat di Eselon I Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

1 hari lalu

Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkit jasa-jasanya saat menjadi Menteri Pertanian usai disebut tamak oleh Jaksa KPK

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

2 hari lalu

Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

2 hari lalu

Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Muhammad Hatta dalam perkara korupsi di Kementan ini sama dengan Kasdi Subagyono.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran: Semua Turun Tangan Urus Pangan

2 hari lalu

Mentan Amran: Semua Turun Tangan Urus Pangan

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran), menekankan pentingnya komitmen dari semua pihak, termasuk Polri sebagai institusi negara di bidang keamanan dan penegak hukum, untuk ikut menjaga ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Banding Dikabulkan, KPK Tunggu Panggilan Sidang Perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor

2 hari lalu

Banding Dikabulkan, KPK Tunggu Panggilan Sidang Perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor

Tessa Mahardhika berharap agar permohonan KPK soal pergantian formasi majelis hakim perkara Gazalba Saleh dapat dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

2 hari lalu

Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

JPU KPK juga menuntut pidana denda terhadap Kasdi Subagyono Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Selengkapnya