Top 3 Hukum: KPK Ingatkan Irwan Mussry Kooperatif, KPK Curiga Ada Upaya Melindungi Sesama Hakim

Reporter

TEMPO

Sabtu, 1 Juni 2024 11:00 WIB

Pengusaha Irwan Mussry usai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Irwan dimintai keterangannya soal tersangka mantan Kepala Bea Cukai Kementerian Keuangan Yogyakarta, Eko Darmanto dalam penyidilkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto

3. Putusan Sela Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK: Ada Upaya Melindungi Rekan Sesama Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menganggap adanya kejanggalan putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Ketua majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Gazalba adalah hakim anggota di perkara SYL yang dituntut oleh Jaksa di KPK dan perkara lainnya. Kejanggalan yang kami lihat, mungkin saja ada upaya perlindungan terhadap rekan sejawatnya sesama hakim, apalagi yang diadili itu hakim agung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2024.

Tanak menuturkan, sepengetahuannya selama bertugas di KPK, belum pernah ada putusan sela seperti kasus Gazalba, sehingga ia merasa perlu mempertanyakan putusan sela itu. “Sekiranya hakim agung (Gazalba) bebas, berarti hakim agung itu merasa berhutang budi kepada majelis hakim Pontoh cs dan berharap bisa mendapat bantuan promosi jabatan, mutasi, dan lainnya kepada Pontoh cs,” katanya.

Hakim Rianto Adam Pontoh juga menjadi hakim di kasus Gazalba dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan kasus yang berbeda. Namun, Tanak mempertanyakan syarat formil dalam persidangan SYL yang tak membutuhkan surat delegasi dari Jaksa Agung.

“Walaupun tak ada eksepsi dari penasihat hukum SYL, hakim berdasarkan kewenangannya dapat menyatakan perkara SYL tak dapat diterima karena Jaksa Penuntut Umum tak mendapat delegasi dari Jaksa Agung,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengajukan perlawanan hukum atas putusan sela Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi Gazalba Saleh. KPK menilai putusan sela itu tak memiliki dasar hukum. Berdasarkan Akta Permintaan Perlawanan berdasarkan Pasal 156 KUHAP yang diterima TEMPO, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tira Agustina, mengajukan perlawanan atas putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Tanak menyatakan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tak memiliki dasar hukum. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Jaksa KPK tak berwenang mengajukan tuntutan terhadap Gazalba Saleh karena tak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

“Secara yuridis pertimbangan hakim Tipikor itu tak berdasar dan tak beralasan atas hukum, oleh karena itu KPK tak akan pernah melaksanakan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor,” kata Tanak.

Pilihan Editor: KPK Wanti-wanti Politikus Demokrat Andi Arief Hadir dalam Persidangan Eks Bupati Penajam Paser Utara

REVISI: Judul berita ini telah diperbaiki pada Senin, 3 Juni 2024. Sebelumnya berita ini berjudul "Top 3 Hukum: KPK Ingatkan Suami Maia Estiaty Kooperatif, KPK Curiga Ada Upaya Melindungi Sesama Hakim." Demikian berita ini telah diperbaiki.

Berita terkait

Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

24 menit lalu

Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

Panelis tes wawancara seleksi capim KPK mencecar Pahala Nainggolan dan Johanis Tanak dengan pertanyaan-pertanyaan ini.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

40 menit lalu

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

Alasan Budi Arie mengenai kondisi hamil istri Kaesang yang jadi penyebab nebeng jet pribadi. "Sangat menghina nalar publik," kata Dosen FH UII.

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

1 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

Dosen FH UII mengatakan sangat mudah membuktikan yang dilakukan Kaesang naik jet pribadi ke AS sebagai gratifikasi atau bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ngaku Nebeng Naik Jet Pribadi, Siapa Penumpang Lain dan Milik Siapa?

2 jam lalu

Kaesang Ngaku Nebeng Naik Jet Pribadi, Siapa Penumpang Lain dan Milik Siapa?

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjelaskan kepada KPK bahwa dia menggunakan jet pribadi dengan menumpang milik temannya.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

2 jam lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

7 jam lalu

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

Ubedilah Badrun menyebut pengakuan Kaesang Pangarep yang nebeng pesawat jet pribadi temannya membenarkan dugaan adanya gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

9 jam lalu

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

12 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

12 jam lalu

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," kata Kaesang, usai klarifikasi ke KPK soal dugaan gratifikasi gunakan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

13 jam lalu

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?

Baca Selengkapnya