Syahrul Yasin Limpo Angkat Bicara Soal Ancaman Non-Job yang Dikeluhkan Anak Buahnya di Kementan
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 4 Juni 2024 07:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menanggapi kesaksian anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) soal ancaman non-job atau pemecatan apabila tidak menjalankan atau tidak sejalan dengan programnya. Salah satu program SYL itu pemungutan uang sharing di masing-masing Direktorat Jenderal (Ditjen).
SYL berkata untuk memecat maupun mengganti jabatan yang diisi oleh eselon satu tidaklah mudah. Sebab, prosesnya harus melalui Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian. "Selalu saja di-framing seakan-akan Syahrul bisa mengganti seenak-enaknya saja sebagai menteri. Padahal eselon satu itu tidak mudah diganti harus melalui PPAK, tim penilaian akhir presiden," kata SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Syahrul Yasin Limpo merasa perlu menjawab soal ancaman pemecatan terhadap eselon satu di Kementan yang diungkap para bawahannya selama menjalani persidangan. Pembelaan diri itu diungkap SYL usai mendengar kesaksian dari Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Nursyamsi.
Dedi menyatakan terpaksa mengumpulkan uang sharing dari para pejabat eselon satu di direktoratnya lantaran takut kehilangan jabatan maupun pekerjaannya. Dedi mengaku terpaksa melakukan pemotongan SPJ untuk mengumpulkan uang sharing untuk SYL karena Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian tidak memiliki anggaran yang cukup. "Dari lumpsum dipotong 10 sampai 50 persen," kata Dedi.
Menurut dia, pemotongan SPJ dilakukan saat ada permintaan untuk kebutuhan SYL. Dia sering mendapat kendala dalam mengumpulkan uang sharing karena permintaan uang datang dalam waktu berdekatan. "Jadi uangnya belum terkumpul semua tapi ada permintaan lain sehingga sering ditagih, didesak Pak Kasdi, Pak Hatta, atau Panji," ujarnya. Selain ancaman kehilangan jabatan, Dedi kerap didesak oleh Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Dalam kesaksiannya, Dedi menirukan ucapan Kasdi yang dianggap sebagai ancaman apabila tidak menuntaskan permintaan SYL. "Segera tuntaskan, selesaikan. Pak Menteri marah," kata Dedi menirukan Kasdi. Sebenarnya, tidak hanya Kepala Badan Penyuluhan dan SDM Pertanian, hampir semua direktur jenderal (Dirjen) dan pejabat eselon satu lainnya memgeluhkan hal yang sama saat menjadi saksi di persidangan SYL.
Dalam kasus korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo telah ditahan sejak dalam proses penyidikan sejak 13 Oktober 2023 hingga 11 Februari 2024. “Proses penyidikan yang cukup lama kiranya dapat menyimpulkan keadaan-keadaan atau gambaran secara pasti dan jelas perbuatan-perbuatan yang akan didakwakan,” ujarnya.
SYL bersama Kasdi Soebagyono dan Muhammad Hatta didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Perbuatan Syahrul Yasin Limpo, dan dua pejabat Kementerian Pertanian, yaitu Kasdi, dan Hatta yang melakukan pemerasan terhadap para pejabat Kementan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Jadi Honorer di Kementan Selama 2 Hari, Biduan Nayunda Nabila Tetap Terima Gaji Setahun Penuh