TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara dalam perkara korupsi di lingkup Kementerian Pertanian. Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp500 kepada SYL dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Selain itu, Majelis Hakim turut memperberat hukuman tambahan terhadap SYL untuk membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu. Uang tersebut harus dibayar paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda yang bersangkutan akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
"Menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
Alasan hakim memperberat putusan SYL, karena putusan pada pengadilan tingkat pertama dianggap belum memnuhi rasa keadilan bagi masyarakat sehingga harus diperberat. Terlebih SYL merupakan pejabat negara yang seharusnya memberi contoh dalam penyelengggaraan negara.
Hakim menganggap, SYL terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis SYL dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar dan US$ 30 ribu.
Adapun Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis SYL itu karena ada perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Poin lain adalah beberapa putusan majelis hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan jaksa.
“Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata Jaksa KPK Muhammad Hadi melalui keterangan resmi, Selasa, 6 Agustus 2024.
Menurut dia, sikap SYL selama proses persidangan berlangsung terlihat tidak berterus terang dan berbelit-belit, serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya.
Hadi menyebut, perlu dipahami bahwa tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Hal ini, diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Anggap Peningkatan Kasus Pertemuan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL ke Penyidikan Terkesan Dipaksakan