Jadi Saksi di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Sebut NasDem Tak Terima Sumbangan Lebih dari Rp 1 Miliar
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 5 Juni 2024 13:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjelaskan soal mekanisme sumbangan yang masuk ke Partai NasDem. Menurut dia, ada batasan maksimal penerimaan sumbangan dari kader partainya.
Hal ini diungkap Ahmad Sahroni ketika dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Adapun Sahroni dihadirkan oleh Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang SYL yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 5 Juni 2024.
“Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?” tanya Pontoh.
“Kalau berkegiatan pilihan presiden (pilpres) ada, Yang Mulia,” jawab Sahroni.
“Batasan paling maksimal berapa?” tanya Pontoh lagi.
“Rp 1 miliar, Yang Mulia,” kata Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengklaim ketentuan untuk sumbangan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan batas maksimal Rp 1 miliar.
“Kalau lebih dari Rp 1 miliar?” tanya Pontoh.
“Tidak boleh, Yang Mulia,” tutur Sahroni.
Dia juga menyebut bahwa kader yang menyumbang ke partai wajib melapor. Sumbangan-sumbangan tersebut juga tercatat resmi untuk kegiatan pilpres.
"Apakah itu perorangan atau simpatisan atau dari badan hukum?" tanya Pontoh lagi.
"Resmi, Yang Mulia,” jawab Bendum NasDem itu.
Dalam perkara korupsi di Kementan ini, Jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I.
Pilihan Editor: Ini Lokasi Posko Cipete Densus 88 yang Bertugas Buntuti Jampidsus Kejagung