Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Jalani Sidang Putusan Perkara Korupsi Bansos Covid-19 Hari Ini

Senin, 10 Juni 2024 11:37 WIB

Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa, Muhammad Kuncoro Wibowo, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 11 Januari 2024. Muhammad Kuncoro Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) hari ini dengan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakpus, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Djuyamto dijadwalkan membacakan putusan perkara nomor 10/Pid.sus-TPK/2024/PNJkt.Pst tersebut.

"Pukul 10.00 WIB untuk putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja," begitu yang tertera di laman SIPP PN Jakpus, dikutip pada Senin, 10 Juni 2024.

Namun, sidang putusan perkara korupsi bansos Covid-19 belum juga dimulai hingga pukul 11.00. Pantauan Tempo di lokasi, puluhan orang sudah duduk di bangku pengunjung sidang. Sedangkan Majelis Hakim masih belum terlihat.

Dalam perkara ini, Kuncoro dituntut 9 tahun penjara. Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018–2021 ini juga diminta membayar denda miliaran rupiah.

Advertising
Advertising

Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Rabu, 29 Mei 2024.

Jaksa Penuntut Umum menilai Kuncoro tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” kata jaksa.

<!--more-->

Oleh sebab itu, Kuncoro dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara ini, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial. Perbuatan ini dinilai jaksa merugikan negara Rp 127 miliar.

Selain mantan Dirut Transjakarta itu, petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya turut didakwa dalam persidangan yakni Direktur Komersil periode Juni 2020–Desember 2021 Budi Susanto, serta Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021 April Churniawan.

Keduanya dituntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Jaksa menilai Budi dan April sebagai inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut.

Kedua terdakwa tersebut, menurut jaksa, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut April untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,27 miliar dikurangi barang bukti tertentu. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun.

Pilihan Editor: Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, 2 ASN dan Satu Anggota NasDem Jadi Saksi Meringankan

Berita terkait

Sepak Terjang Bisnis Kuncoro Wibowo, Dari Toko Kelontong hingga Kembangkan ACE Hardware

7 hari lalu

Sepak Terjang Bisnis Kuncoro Wibowo, Dari Toko Kelontong hingga Kembangkan ACE Hardware

Sebelum mengambangkan ACE Hardware di Indonesia, Kuncoro Wibowo memulai sepak terjang bisnisnya dari toko kelontong kecil.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Baru Ada Satu Sprindik di Kasus Korupsi Bansos Presiden

44 hari lalu

KPK Sebut Baru Ada Satu Sprindik di Kasus Korupsi Bansos Presiden

KPK tengah mengusut dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bansos Presiden, KPK Masih Cari Alat Bukti untuk Jerat Tersngka Lain

44 hari lalu

Korupsi Bansos Presiden, KPK Masih Cari Alat Bukti untuk Jerat Tersngka Lain

Pada dugaan korupsi Bansos Presiden, KPK baru menetapkan satu tersangka, yaitu Ivo Wongkaren

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Korupsi Bansos Presiden

54 hari lalu

KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Korupsi Bansos Presiden

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi bansos presiden

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

5 Juli 2024

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

29 Juni 2024

KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

Penyidikan korupsi paket bansos presiden ini pengembangan dari perkara korupsi distribusi beras bansos di Kementerian Sosial

Baca Selengkapnya

Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

29 Juni 2024

Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni mengajak publik mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

10 Juni 2024

Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun terhadap Kuncoro Wibowo, terdakwa korupsi bansos Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sidang Pleidoi Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo di Perkara Korupsi Bansos Sempat Molor

3 Juni 2024

Sidang Pleidoi Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo di Perkara Korupsi Bansos Sempat Molor

Muhammad Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos covid-19

Baca Selengkapnya

Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Disebut Kesal dengan Usulan Penurunan Harga Konsultasi

19 Maret 2024

Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Disebut Kesal dengan Usulan Penurunan Harga Konsultasi

Direktur Utama PT BGR Kuncoro Wibowo didakwa merekayasa pekerjaan konsultasi untuk penyaluran beras bansos saat pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya