Syahrul Yasin Limpo Bantah Beri Perintah Kasdi Kumpulkan Uang dari Pejabat Kementan

Kamis, 20 Juni 2024 10:13 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL membantah kesaksian anak buahnya, Kasdi Subagyono, soal pungutan uang atau uang sharing eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia menyatakan tidak pernah memerintahkan Kasdi untuk mengumpulkan uang dari para eselon satu di Kementan. "Saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua maupun ada Hatta, Imam, atau siapa pun untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing, saya tolak itu,” kata SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu membela diri dari dakwaan telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari para pejabat eselon 1 di Kementan. Dia mengklaim tidak pernah memerintah dan memaksa anak buahnya untuk memenuhi kebutuhannya sebagai menteri maupun keluarganya.

Tidak hanya itu, ia juga menolak pernyataan dari anak buahnya di Kementan soal adanya ancaman nonjob atau pemecatan apabila tidak menjalankan perintahnya.

Syahrul mengklaim dirinya termasuk pribadi yang tidak suka memecat bawahan bahkan sejak menjadi pejabat daerah. "Saya tidak biasa mengganti-ganti pejabat, Pak. Mulai dari 30 tahun saya jadi pejabat, mulai dari Sekwilda, Bupati, Wakil Gubernur. Tidak biasa. Saya biasa pakai orang sampai akhir dan pensiun,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Bantahan itu disampaikan SYL setelah eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono bersaksi telah mengumpulkan uang dari para eselon satu di Kementan karena takut kehilangan jabatan.

SYL bersama Sekjen Kementan Kasdi Soebagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Perbuatan Syahrul Yasin Limpo, dan dua pejabat Kementerian Pertanian, yaitu Kasdi, dan Hatta diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Hasil Visum Vina dan Eky: Leher-Rahang Patah

Berita terkait

Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit, Eks Penyidik: APH Lain Bukan Isu untuk KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

42 menit lalu

Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit, Eks Penyidik: APH Lain Bukan Isu untuk KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

Eks penyidik KPK menyatakan kasus Eddy Hiariej bisa tetap ditangani oleh KPK dan APH lain secara paralel.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

5 jam lalu

Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

Berdasarkan surat permohonan dari kepolisian, Ditjen Imigrasi perpanjang cekal ke luar negeri terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

18 jam lalu

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?

Baca Selengkapnya

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

1 hari lalu

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya

SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

2 hari lalu

SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

SYL masih menyangkal tuduhan telah melakukan pemerasan pada para pejabat di Eselon I Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

2 hari lalu

Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkit jasa-jasanya saat menjadi Menteri Pertanian usai disebut tamak oleh Jaksa KPK

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

2 hari lalu

Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

2 hari lalu

Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Muhammad Hatta dalam perkara korupsi di Kementan ini sama dengan Kasdi Subagyono.

Baca Selengkapnya

Banding Dikabulkan, KPK Tunggu Panggilan Sidang Perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor

2 hari lalu

Banding Dikabulkan, KPK Tunggu Panggilan Sidang Perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor

Tessa Mahardhika berharap agar permohonan KPK soal pergantian formasi majelis hakim perkara Gazalba Saleh dapat dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

2 hari lalu

Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

JPU KPK juga menuntut pidana denda terhadap Kasdi Subagyono Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Selengkapnya