Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Pembunuhan Vina, Ini Kata Kejaksaan Agung

Selasa, 9 Juli 2024 09:00 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan respons atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan. Status tersangka pegi pun dinyatakan gugur oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, yang memimpin jalannya persidangan.

"Kami menghormati putusan praperadilan yang diputus tadi pagi oleh hakim tunggal terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dan kuasa hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kantor Kejaksaan Agung, Senin, 8 Juli 2024.

Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat sejak delapan tahun lalu. Kepolisian melimpahkan kasus pegi ke kejaksaan pada 20 Juni 2024. Saat itu, polisi yakin proses penyidikan pegi telah lengkap. Berkas kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Polisi sempat membeberkan alasan sulit melacak Pegi lantaran sempat berganti nama menjadi Robi. Namun, kuasa hukum Pegi pun membantah hal itu. Robi adalah nama adik Pegi. Pegi kerap dipanggil dengan nama sang adik. Namun indentitas kependudukannya tetap.

Bahkan mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal sempat mengatakan, bahwa pegi yang ditangkap pada 21 Mei berbeda dengan foto Pegi yang pernah disodorkan polisi kepadanya sewaktu mengikuti pemeriksaan. Atas pengabulan gugatan praperadilan Pegi tersebut, Harli mengatakan sudah kewahijiban penyidik untuk melaksanakan muatan putusan PN Bandung. "Karena penetapan tersangkanya tidak sah dan penyidikannya dinyatakan tidak sah," Ujar dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, kejaksaan diketahui telah mengembalikan berkas Pegi ke Polda Jabar sebanyak dua kali. Sebab masih ada kekurangan materil dan formil. Sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan disidangkan.

Harli mengatakan pengabulan itu terkait proses hukum acara yang dilanggar. Dimana dalam pra peradilan, hakim Pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan. Sementara, soal dugaan salah tangkap, ia mengatakan hal tersebut perlu penyelidikan lebih lanjut. "Itu perlu pengkajian lagi, kami menghormati keputusan terkait dengan proseduralnya lebih dulu," ujar dia.

Pilihan Editor: 17 Pegawai KPK Main Judi Online, Novel Baswedan: Pelanggaran Berat, Harus Diusut

Berita terkait

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

7 jam lalu

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

14 jam lalu

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

15 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

15 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

19 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

1 hari lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

1 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

1 hari lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

1 hari lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

Polda Sumbar memberikan trauma healing kepada keluarga Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya